www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Direncanakan 7 Lantai, Gedung MPP Pekanbaru Kembali Dibangun Tahun Ini | 15:57 WIB - Gedung Rektorat Bergejolak, Puluhan Dosen UIN Suska Demo Tuntut Keadilan | 15:49 WIB - Tingkatkan Kualitan Layanan Forensik, Bidlabfor Polda Riau Dapat Supervisi Teknis Dari Pusat | 15:18 WIB - Pemkab Pastikan Tak Akan Ada Pilkade Kuansing 2025,Jabatan 50 Kades Diperpanjang | 15:16 WIB - Presiden AS Donald Trump Berikan Lampu Hijau ke Israel Terkait Pencaplokan Gaza | 14:47 WIB - Pria Pelaku Curanmor Kritis Diamuk Warga di Kampar, Begini Keterangan Polisi
 
28 Pegawai Pemko Pekanbaru Diangkat Sumpah ASN
Rabu, 18-11-2015 - 08:16:36 WIB
Kepala BKD Azharisman Rozie Atas nama Walikota Mengangkat sumpah 28 PNS di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU,Riau12.com-Walau  sudah sempat bertugas dalam kurun waktu dan tahun yang cukup lama, ternyata sejumlah pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota  Pekanbaru belum diangkat sumpahnya sebagaimana diamanahkankan UU No 5 Tahun 2014 tentang kewajiban  setiap PNS  mengangkat sumpah di hadapan pejabat yang berwenang.

Karenanya,  Selasa (17/11) Kepala BKD Kota Pekanbaru Drs H Azharisman Rozie MSi mewakili Walikota Pekanbaru mengangkat sumpah 28 orang pegawai di lingkungan Pemerintah Kota  Pekanbaru  yang disebutkan sudah sempat  cukup lama jadi PNS namun belum melaksanakan kewajiban pengangkatan sumpa sebgaiaman diatur secara undang-undang kepegawaian..

Sebagaiimana dilaporkan Edi Efendi Kabid  Pengadaan Pegawai dan Sistim Informasi  bahwa seyogyanya ada 30 PNS yang harus diambil sumpahnya yaitu 15 orang PNS dari pengangkatan K1 dan 15 orang PNS yang memag sudah lama bertugas  namun belum pernah diangkat sumpahnya.

"2 orang berhalangan hadir, karena sedang mengikuti tugas belajar, nanti kita minta yang bersangkutan melampirkan SPT bukti perintah tugas belajarnya," ujar Efendi.

Sementara itu Kepala BKD Kota Pekanbaru mewakili Walikota, dalam pengarahannya  menyampaikan bahwa pengangkatan sumpah PNS di hadapan pejabat yang berwenang  secara undang-undang adalah suatu kewajiban

"Pengambilan sumpah janji PNS mereupakan salah satu proses pembinaan manajemen PNS sebagaimana diatur dalam Perda No 21 Tahun 1975 Tentang Sumpah Janji PNS dan PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS" sebut Haris.

Ditambahkan Haris Rozie bahwa pengambilan sumpah dan jani harus diterjemahkan sebagai amanah kepada seseorang PNS yang dinilai memenuhi syarat dana cakap serta mampu diserahi tugas dan tanggungjawab dengan memperhatikan kapastias , integritas, kompetensi, loyalitas dan nilai pengabbdian.

Dalam kesempatan itu, Kepala BKD ini berwanti-wanti kepada para pegawai yang diambil sumpahnya, dan mengingatkan untuk s elalu peduli dan taat aturan.(r12)



 
Berita Lainnya :
  • 28 Pegawai Pemko Pekanbaru Diangkat Sumpah ASN
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved