www.riau12.com
Sabtu, 09-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Kado Terindah di HUT ke-68, Riau Raih Predikat Provinsi Layak Anak 2025 | 15:56 WIB - Wako Pekanbaru Beri Peringatan Keras Para Pejabat: Jangan Beli Jabatan, Tak Perlu Repot-repot | 15:43 WIB - Live di TVone Malam Ini, Riau Berzikir Bersama UAS Dihelat Bersempena HUT Riau di Inhu | 15:35 WIB - Hilirisasi Sawit dan Kelapa Jadi Kunci Perkuat Ekonomi Riau di Tengah Bonus Demografi | 14:55 WIB - Tol Pekabaru-Dumai Catat Trafik Tertinggi di Sumatera Selama Semester I 2025 | 14:54 WIB - Kabel Semrawut di Pekanbaru Meresahkan, Antara Estetika Kota dan Ancaman Nyawa Pengendara
 
Jukir Ilegal Merajalela di Pekanbaru, DPRD Desak Dishub Bertindak
Rabu, 29-01-2025 - 15:59:59 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Rekomendasi Komisi II DPRD Pekanbaru terkait penataan parkir dan juru parkir (jukir) di Kota Pekanbaru tampaknya belum dijalankan sepenuhnya.

Pasalnya, masih menjamur jukir ilegal yang beroperasi bebas, sementara penataan parkir justru semakin semrawut.

Fenomena ini terlihat jelas selama libur panjang sejak Sabtu hingga Rabu (29/1/2025), terutama di pusat-pusat perbelanjaan, kafe, kedai kopi, dan berbagai tempat umum lainnya.

Banyak jukir yang tidak memiliki identitas resmi, tidak mengenakan rompi khusus, serta tidak memberikan karcis parkir kepada pengguna jasa.

Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Zainal Arifin menegaskan, kondisi ini sangat disayangkan mengingat rekomendasi perbaikan layanan parkir sudah disampaikan dalam rapat dengar pendapat (hearing) dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru dan pihak pengelola parkir, PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM), pada Senin (20/1/2025) lalu.

"Tentu ini sangat kita sayangkan. Padahal, kemarin sudah kita minta agar pelayanan parkir dibenahi karena banyak dikeluhkan masyarakat," tegas Zainal Arifin dilansir tribunpekanbaru.com.

Jukir ilegal tanpa identitas resmi ditemukan di berbagai titik strategis di Pekanbaru, seperti sekitar Mal Living World, samping Mal SKA, sepanjang Jalan Subrantas, Jalan Pepaya, Jalan Paus, Jalan A Yani, Jalan Riau, dan lainnya.

Situasi ini menimbulkan keresahan masyarakat karena sering kali tarif parkir ditarik secara sembarangan dan tanpa karcis resmi.

"Kami meminta Dishub sebagai OPD terkait agar bersikap tegas. Keberadaan jukir ilegal ini sudah sangat meresahkan dan hampir setiap hari dikeluhkan oleh masyarakat," ujar Zainal.

Komisi II DPRD Pekanbaru menekankan, dalam beberapa hari ke depan harus ada perubahan nyata dalam penataan jukir.

Dishub dan PT YSM diminta membuktikan komitmen mereka dengan menyediakan jukir yang memiliki identitas resmi, memberikan karcis kepada pengguna parkir, serta memberikan pelayanan yang lebih baik.

Dalam hearing sebelumnya, DPRD Pekanbaru juga menekankan pentingnya penerapan sistem digitalisasi dalam pembayaran parkir guna meningkatkan transparansi dan efisiensi. Namun, hingga saat ini, sistem tersebut belum terealisasi dengan baik.

Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Rizky Bagus Oka menilai, inovasi digitalisasi parkir sebenarnya bukan hal yang sulit untuk diterapkan.

Pembayaran parkir bisa dilakukan melalui e-money, barcode QRIS, atau bahkan dengan voucher parkir.

"Kalau ada niat, pasti bisa. Tak mungkin Pemko tidak bisa menyediakan ini. Mesin Elektronik Data Capture (EDC) saja kemarin bisa disiapkan, meski kini entah di mana mesin itu berada," kata Rizky Bagus Oka.

Dishub Pekanbaru sebelumnya menyatakan bahwa beberapa jukir telah dibekali mesin EDC untuk pembayaran non-tunai.

Namun, berdasarkan temuan di lapangan, saat ini tidak satu pun jukir yang menggunakan mesin tersebut.

Mayoritas pembayaran parkir masih dilakukan secara tunai, sehingga berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

PT YSM, selaku pengelola parkir yang telah menandatangani kontrak kerja dengan Pemko Pekanbaru sejak 1 September 2021 hingga 31 Desember 2031, mengklaim telah menjalankan kewajibannya, terutama dalam hal setoran PAD.

Perwakilan PT YSM, Iwan menyebutkan, pihaknya telah menyetor ke kas daerah sesuai kesepakatan dalam kontrak.

Pada tahun pertama (2021-2022), setoran harian ke Pemko sebesar Rp19,7 juta. Angka ini meningkat menjadi Rp30 juta per hari pada tahun 2023, dan Rp35 juta per hari pada tahun 2024.

"Dalam kontrak, semua kewajiban PT YSM telah kami laksanakan, terutama dalam hal setoran ke Pemko. Hingga saat ini, belum ada teguran dari Dishub terkait hal tersebut," terang Iwan.

Namun, meskipun setoran ke Pemko meningkat, praktik di lapangan menunjukkan pengelolaan parkir masih jauh dari optimal.

Banyaknya jukir ilegal, sistem pembayaran yang masih manual, serta ketidaktertiban dalam pengelolaan parkir menunjukkan perbaikan yang dijanjikan belum terealisasi secara nyata.(***)

Sumber: Halloriau



 
Berita Lainnya :
  • Jukir Ilegal Merajalela di Pekanbaru, DPRD Desak Dishub Bertindak
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved