Pemko Belum Kirimkan Berkas Ranperda LKK ke DPRD Pekanbaru, Nasib Ketua RT RW Dipertanyakan
Riau12.com-PEKANBARU - Pembahasan Ranperda Lembaga Kemasyarakatan dan Kelurahan (LKK) Pekanbaru, hingga akhir Januari 2025 ini, belum dilakukan DPRD Pekanbaru.
Kondisi ini disebabkan, karena Pemko sendiri memang belum mengirimkan berkas atau pun naskah akademis (NA) Ranperda ini ke DPRD Pekanbaru.
Padahal, Ranperda ini wajib secepatnya dibahas, mengingat ada ratusan jabatan Ketua RT dan RW yang habis masa periodisasinya. Di sisi lain, Pemko Pekanbaru melarang seluruh RT RW yang habis masanya melaksanakan pemilihan, dengan alasan harus menunggu aturan baru.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Aidil Amri S Sos mengaku, hingga kini dirinya belum mengetahui, apakah Pemko Pekanbaru sudah mengirimkan berkas Ranperda yang dimaksud, atau belum sama sekali.
"Saya secara pribadi sampai hari ini memang Pemko belum mengirimkannya (berkas) ke DPRD. Jika pun ada, pasti kami diberitahu, apalagi Komisi I yang memang membidangi pemerintahan," kata Aidil Amri kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (28/1/2025).
Disampaikan, idealnya jika Pemko Pekanbaru sudah mengirimkan berkas Ranperda LKK tersebut, maka DPRD melalui Bapemperda akan melaporkan ke Pimpinan DPRD, untuk segera dibentuk panitia khusus (Pansus) Ranperda ini.
Selanjutnya, dilakukan pembahasan dengan pihak terkait, hingga nantinya disahkan beberapa bulan ke depan.
"Makanya sejak awal saya sampaikan, pembahasan Ranperda itu memakan waktu. Tidak bisa satu dua bulan. Sementara posisi Ketua RT RW ini sangat dibutuhkan setiap hari oleh masyarakat," terangnya.
Politisi senior Partai Demokrat ini mengaku heran, kenapa Pemko Pekanbaru melarang pemilihan Ketua RT RW sekarang. Padahal, tidak ada urgensi menunda-nunda pemilihannya.
Apalagi kebutuhan masyarakat akan Ketua RT dan RW sangat penting. Mulai dari kepentingan pendidikan, usaha dan lainnya. Lagi pula, tidak menyalahi aturan, jika dilakukan pemilihan sekarang dengan berpedoman pada Perda sebelumnya, sembari menunggu pembahasan Ranperda LKK.
"Ini nanti akan kita rapatkan secara internal di DPRD, terutama di Komisi I. Apa solusi terbaik jelang pembahasan Ranperda baru ini. Kasihan juga masyarakat Ketua RT RW sekarang tak jelas," sebutnya.
Sekadar diketahui, Pemko Pekanbaru sudah menegaskan kepada masyarakat, agar tidak melaksanakannya pemilihan Ketua RT dan RW untuk sementara. Ini seiring akan dibahasnya Ranperda baru, yang bernama Lembaga Kemasyarakatan dan Kelurahan (LKK).
Hal tersebut merupakan perubahan dan revisi Perda No 12 Tahun 2012 tentang RT/RW. Ranperda ini sudah masuk dalam Prolegda Pekanbaru tahun 2025. Ada 5 lembaga dalam Ranperda LKK, yakni RT, RW, LPM, PKK, dan Posyandu. (***)
Sumber: Tribunpekanbaru
Komentar Anda :