Mengaku Miting, Tampar Kemudian Rampas Motor Korban, Dua Pelaku Begal di Pekanbaru Dicokok Polisi
Riau12.com-PEKANBARU - Dua pria pelaku Begal di Pekanbaru dicokok polisi atas perbuatannya yang terjadi awal tahun ini.
Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) modus begal, yang terjadi pada 2 Januari 2025.
Dua orang pria yang merupakan pelaku begal, berhasil diamankan.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil menjelaskan, kejadian bermula saat korban, Azueldi, seorang petani asal Indragiri Hulu, sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Jendral Sudirman, tepat di depan Kantor DPRD Provinsi Riau, pada pukul 01.00 WIB.
Tiba-tiba, korban dihadang oleh 4 orang tak dikenal yang berboncengan dengan 2 sepeda motor dari arah belakang.
“Pelaku langsung memepet sepeda motor korban dan menghentikan laju kendaraan. Salah satu pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi. Korban dituduh terlibat kasus narkoba. Kemudian pelaku memiting dan menampar korban, lalu membawanya dengan sepeda motor pelaku,” jelas Kapolsek, Senin (27/1/2025).
“Sementara sepeda motor korban dibawa oleh pelaku lainnya. Sampai di Jalan Labersa, pelaku merampas handphone dan uang korban, lalu meninggalkan korban begitu saja," tambah Syafnil.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Bukitraya.
Tim opsnal Unit Reskrim pun bergerak melakukan penyelidikan.
Berbekal informasi dari masyarakat, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.
"Tim kami berhasil menemukan dan menangkap dua pelaku, yaitu Andri Hermanto Sirait alias Geleng (31) dan Foranda Rahman Hutagalung alias Randa (21), di kawasan Jalan Fajar Ujung, Pekanbaru. Kedua pelaku mengakui perbuatannya, dan saat penangkapan mereka tidak melakukan perlawanan," beber Syafnil.
Polisi kini juga masih mengejar dua pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Jupen dan Depon.
Selain dua pelaku, polisi masih mencari sejumlah barang bukti hasil rampasan para pelaku terhadap korban.
Informasinya, sepeda motor sudah dijual oleh para pelaku dan uangnya dipakai untuk beli narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku, dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. (***)
Sumber: Tribunpekanbaru
Komentar Anda :