Ingot Ahmad: Pengawasan Iklan Rokok di KTR Harus Sesuai dengan Izin yang Telah Ditetapkan "Jika Tidak, Dicabut"
Kamis, 23-01-2025 - 14:35:30 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, menegaskan bahwa pengawasan terhadap iklan rokok di kawasan tanpa rokok (KTR) harus mengacu pada perizinan yang telah ditetapkan. Jika iklan rokok memiliki izin resmi, maka keberadaannya dapat diterima. Namun, jika tidak berizin, maka Satpol PP memiliki kewenangan untuk mencabutnya.
"Mengenai Perda KTR yang sudah disahkan, pertama tentu iklan rokok itu ada izinnya atau tidak. Jika ada izin berarti sudah terkonfirmasi apakah kawasan tersebut memperbolehkan iklan tersebut atau tidak. Jika tidak berizin, silakan dicabut oleh Satpol PP," ujar Ingot, Kamis (23/1/2025).
Menurutnya, tidak ada permasalahan dengan keberadaan iklan rokok di jalan raya selama aspek perizinan sudah terpenuhi. Namun, pihak terkait perlu memastikan izin tersebut lengkap dan sesuai dengan aturan.
"Setahu saya, DPM PTSP sudah mengonfirmasi terkait kawasan bebas atau tanpa rokok itu. Karena memang harus dipahami juga apakah kawasan tanpa rokok berarti tidak boleh ada iklan rokok atau hanya sekadar larangan merokok di sana," jelasnya.
Terkait penyediaan tempat khusus merokok di fasilitas umum, Ingot menyebutkan bahwa hal tersebut telah direncanakan. Namun, implementasi kebijakan ini masih menyesuaikan dengan kondisi anggaran yang tersedia.
"Dalam Perda itu ada kewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Tapi tentu kita harus mempertimbangkan kemampuan anggaran dan aspek lainnya. Rencananya sudah ada, hanya saja realisasinya masih menunggu kondisi keuangan yang memungkinkan," pungkasnya. (***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :