Puluhan Pegawai Setwan DPRD Riau Kembalikan Dana Dugaan Korupsi Rp2,1 Miliar
Kamis, 23-01-2025 - 08:24:06 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – Sebanyak 30 pegawai Sekretariat DPRD Riau telah mengembalikan dana senilai Rp2,17 miliar terkait dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif kepada penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau.
Pengembalian dana tersebut dilakukan setelah Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, bersama Kasubdit III Tipikor, AKBP Gede Adi, mendatangi kantor Sekretariat DPRD Riau, Jumat (17/1/2025).
“Sejauh ini, total barang bukti yang telah disita mencapai Rp9,28 miliar. Kami masih menunggu pengembalian dari penerima aliran dana lainnya,” ujar Kombes Ade, Rabu (22/1/2025).
Hingga kini, penyidik telah mengamankan uang tunai serta sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak dengan nilai miliaran rupiah dari pihak-pihak terkait kasus ini.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau mengumpulkan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga ahli, dan honorer DPRD Riau yang diduga menerima aliran dana dari dugaan korupsi SPPD fiktif tahun anggaran 2020-2021, Jumat (17/1).
Penyidik mengidentifikasi tiga kelompok penerima dana, yakni ASN, tenaga ahli, dan honorer, dengan nominal beragam, mulai dari di bawah Rp100 juta hingga lebih dari Rp300 juta.
Pihak kepolisian memberikan batas waktu hingga akhir Januari untuk pengembalian dana, berbarengan dengan penyelesaian audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
“Penanganan perkara ini akan terus berlanjut dan kami percepat,” tegas Kombes Ade. (***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :