www.riau12.com
Minggu, 10-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Kado Terindah di HUT ke-68, Riau Raih Predikat Provinsi Layak Anak 2025 | 15:56 WIB - Wako Pekanbaru Beri Peringatan Keras Para Pejabat: Jangan Beli Jabatan, Tak Perlu Repot-repot | 15:43 WIB - Live di TVone Malam Ini, Riau Berzikir Bersama UAS Dihelat Bersempena HUT Riau di Inhu | 15:35 WIB - Hilirisasi Sawit dan Kelapa Jadi Kunci Perkuat Ekonomi Riau di Tengah Bonus Demografi | 14:55 WIB - Tol Pekabaru-Dumai Catat Trafik Tertinggi di Sumatera Selama Semester I 2025 | 14:54 WIB - Kabel Semrawut di Pekanbaru Meresahkan, Antara Estetika Kota dan Ancaman Nyawa Pengendara
 
Penetapan Status Darurat Sampah di Pekanbaru, Mardianto Manan : Pj Walikota Sudah Kalah dalam Peperangan
Rabu, 15-01-2025 - 13:29:24 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Penetapan Status Darurat Sampah di Pekanbaru melalui Keputusan Wali Kota Nomor 236 Tahun 2025 pada 14 Januari 2025 menuai kritik tajam.

Pengamat Tata Kota, Mardianto Manan menilai Pj Walikota Roni Rahmat telah menunjukkan ketidakmampuan dalam mengatasi persoalan sampah di kota tersebut.

Keputusan penetapan status darurat sampah ini dianggap sebagai pengakuan atas ketidakmampuan Pj Walikota dalam menangani masalah krusial tersebut.

"Kalau dia (Pj Roni) membuat (keputusan,red) darurat sampah itu sama dengan membuat area peperangan, artinya menaikkan bendera putih dia (Pj Roni), dia sudah kalah dalam peperangan itu," Ungkap Mardianto Manan, Rabu (15/1/2025)

Mantan Anggota DPRD Riau itu merincikan maksud dari status darurat sampah, bahwa sampah yang ada tidak tertangani dengan baik tentu adanya kelemahan sumber daya manusia, tidak cukup infrastruktur dan jeleknya manajeman.

"Kalau dia me SK-kan artinya dia (Pj Roni,red) tidak mampu lagi, naik bendera putih yang artinya dia butuh pertolongan dalam persampahan," urainya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri SE MM, juga mengkritisi persoalan tersebut.

Dia menegaskan bahwa meskipun pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan status darurat berdasarkan kajian instansi terkait, seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), keterlibatan DPRD tetap penting, terutama jika kebijakan tersebut berdampak pada anggaran.

"Jika sudah menyangkut status darurat, biasanya ada dana cadangan atau perubahan alokasi anggaran yang dimanfaatkan. Dalam hal ini, persetujuan DPRD menjadi keharusan melalui mekanisme yang ada," katanya.

Ketua Partai Demokrat Pekanbaru ini juga mengkritik kurangnya komunikasi antara Pemko dan DPRD terkait keputusan ini. "Penetapan status darurat dilakukan secara mendadak, bahkan pimpinan DPRD saja tidak diberitahu sebelumnya," tambahnya.(***)

Sumber: Halloriau



 
Berita Lainnya :
  • Penetapan Status Darurat Sampah di Pekanbaru, Mardianto Manan : Pj Walikota Sudah Kalah dalam Peperangan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved