www.riau12.com
Minggu, 10-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Kado Terindah di HUT ke-68, Riau Raih Predikat Provinsi Layak Anak 2025 | 15:56 WIB - Wako Pekanbaru Beri Peringatan Keras Para Pejabat: Jangan Beli Jabatan, Tak Perlu Repot-repot | 15:43 WIB - Live di TVone Malam Ini, Riau Berzikir Bersama UAS Dihelat Bersempena HUT Riau di Inhu | 15:35 WIB - Hilirisasi Sawit dan Kelapa Jadi Kunci Perkuat Ekonomi Riau di Tengah Bonus Demografi | 14:55 WIB - Tol Pekabaru-Dumai Catat Trafik Tertinggi di Sumatera Selama Semester I 2025 | 14:54 WIB - Kabel Semrawut di Pekanbaru Meresahkan, Antara Estetika Kota dan Ancaman Nyawa Pengendara
 
Disdukcapil Pekanbaru Imbau Warga Segera Urus Akta Kematian Secara Online, Begini Langkah-langkahnya
Jumat, 27-12-2024 - 10:33:22 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kematian anggota keluarga ke Disdukcapil. Pelaporan ini bertujuan agar keluarga mendapatkan akta kematian, yang menjadi bukti hukum autentik atas peristiwa kematian seseorang.

Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, menegaskan pentingnya akta kematian sebagai bagian dari administrasi kependudukan. "Akta kematian tidak hanya penting sebagai dokumen resmi, tetapi juga diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti mengurus asuransi, pembagian warisan, urusan perbankan, hingga penyelesaian utang piutang," jelasnya pada Kamis (26/12/2024).

Irma mengungkapkan bahwa masyarakat kini dapat mengurus akta kematian secara lebih mudah melalui layanan online di website sipenduduk.pekanbaru.go.id. "Cukup pilih layanan 'Pencatatan Kematian di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia', dan ikuti langkah-langkahnya," ujarnya.

Syarat dan Prosedur Pengajuan

Untuk mengajukan akta kematian, berikut berkas-berkas yang harus diunggah melalui sistem:

1. Kartu Keluarga (KK) dan KTP Elektronik (KTP-el) almarhum.

2. KTP-el pelapor dan saksi.

3. Formulir F2.01 dan F1.06 (jika ada perubahan data).

4. Surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan (jika meninggal di rumah).

Setelah berkas lengkap dan permohonan diajukan, akta kematian akan diproses dan dikirimkan ke email pemohon dalam waktu 1x24 jam. Selain itu, pengajuan ini juga sekaligus memperbarui Kartu Keluarga.

Dengan kemudahan layanan digital ini, Irma berharap masyarakat lebih aktif melaporkan kematian anggota keluarga, sehingga dokumen kependudukan tetap tertib dan dapat mendukung keperluan administrasi lainnya.

"Layanan ini kami hadirkan untuk mempercepat proses, sehingga warga tidak perlu repot datang langsung ke kantor. Pastikan semua berkas lengkap agar proses berjalan lancar," pungkasnya dikutip dari pekanbaru.go.id. (***)

Sumber: Halloriau



 
Berita Lainnya :
  • Disdukcapil Pekanbaru Imbau Warga Segera Urus Akta Kematian Secara Online, Begini Langkah-langkahnya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved