THL Bapenda Pekanbaru Diduga Terlibat Penipuan Rekruitman PPPK, Polisi Diminta Usut Tuntas
Riau12.com-Pekanbaru, 25 Desember 2024 – Seorang tenaga harian lepas (THL) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) 3 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, berinisial RA, diduga terlibat kasus penipuan yang merugikan sejumlah calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). RA dituding meminta sejumlah uang dari para korban dengan iming-iming menjadi PPPK tanpa melalui tes.
Dugaan praktik ini dimulai pada Juli 2024, ketika RA menawarkan posisi THL di Bapenda Kota Pekanbaru kepada para korban. RA meminta sejumlah uang untuk biaya administrasi seperti pengurusan SK dan seragam. Tawaran ini kemudian berkembang menjadi janji pengangkatan sebagai PPPK dengan syarat tambahan pembayaran. Hingga Desember 2024, janji tersebut tidak pernah terealisasi, sehingga korban melapor ke media dan berencana membawa kasus ini ke ranah hukum.
Ancaman Pidana, jika terbukti bersalah, RA dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang berbunyi:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun."
Selain itu, jika RA terbukti menggunakan dokumen palsu dalam aksinya, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen juga dapat diterapkan. Pasal ini mengatur ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Mahasiswa minta kasus diusut tuntas, menanggapi kasus ini, Mahardika, seorang mahasiswa di Pekanbaru, meminta pihak kepolisian segera mengusut tuntas dugaan penipuan tersebut.
“Kasus ini harus diusut tuntas oleh pihak kepolisian. Dugaan keterlibatan oknum pejabat juga perlu diselidiki. Jangan sampai ada yang mencoba melindungi pelaku,” ujarnya tegas.
Mahasiswa juga meminta Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Roni Rahmad, memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.
“Kami berharap Roni Rahmad segera mengambil tindakan. Jangan biarkan kasus ini mencoreng nama baik Pemko Pekanbaru,” kata Mahardika.
Bapenda Pekanbaru tegaskan tidak terlibat, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alex Kurniawan, membantah dugaan keterlibatan instansinya dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa proses pengangkatan PPPK sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Kami tidak pernah meminta atau menerima uang dari para korban. Jika ada yang dirugikan, silakan laporkan ke polisi agar bisa diproses secara hukum,” ujarnya.
Polisi diminta bertindak cepat, para korban berharap kepolisian segera menangkap RA dan mengusut dugaan keterlibatan pihak lain. Mereka juga menuntut agar uang yang telah mereka serahkan dikembalikan.
“Kami sangat dirugikan. Polisi harus bertindak cepat dan adil,” ujar salah satu korban.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi pelajaran agar masyarakat lebih waspada terhadap penipuan berkedok rekrutmen. (***)
Sumber: Radarpekanbaru
Komentar Anda :