Pemko Pekanbaru Akan Cabut Perda Tentang Hiburan Umum Karena Sudah Tak Relevan
Rabu, 25-12-2024 - 15:36:47 WIB
PEKANBARU -Riau12.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Hiburan Umum. Perda tersebut dinilai sudah tidak relevan lagi dengan masa sekarang.
Sejak 22 tahun diundangkan, Perda tersebut tidak mengalami perubahan. Untuk menyesuaikan dengan kondisi dan aturan terbaru saat ini, perlu perubahan.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto mengatakan, pada tahun ini akan ada dua Perda yang akan dicabut. Dua Perda yang akan dicabut yakni, Perda Nomor 2 Tahun 2002 Tentang RT/RW dan Perda Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Hiburan Umum.
"Untuk Perda RT/RW akan diganti dengan Perda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) sementara Perda hiburan umum diganti dengan Perda kepariwisataan," ujar Edi, Rabu (25/12/2024).
Menurutnya, Perda hiburan umum itu sudah tidak relevan dan tak sejalan lagi dengan aturan lainnya. Apalagi berkaitan dengan jam operasional yang belum jelas.
"Karena Perda hiburan itu sudah tidak relevan lagi. Terutama terkait jam buka tutup tempat hiburan umum ini belum jelas," katanya.
Edi mengatakan, saat ini sudah ada regulasi baru tentang penyelenggaraan kepariwisataan, terutama wisata halal. Dalam rangka itu, pihaknya mengaku perlu ada regulasi di daerah.
"Kita rasa Perda Nomor 3 tahun 2002 tentang hiburan itu sudah tidak update lagi, terlebih dengan jarak lokasi, karena masih rancu. Dibarengi dengan PP nomor 5 tahun 2021, perizinan yang berbasis Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA)," jelasnya.
Digantinya dengan Perda yang baru, tentunya akan disinkronkan dengan regulasi lainnya. Terutama soal perizinan tempat hiburan.
"Jadi Perda yang akan kita buat ini akan kita sinkronkan dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 juga, terutama perinzinan hiburan. Karena di PP itu ada pembatasan kewenangan pemko terhadap perizinan berisiko rendah dan tinggi," pungkasnya(***)
Sumber: Cakaplah
Komentar Anda :