www.riau12.com
Minggu, 10-08-2025 | Jam Digital
10:22 WIB - Ketua DPRD Suarakan Terbentuknya Daerah Istimewa Riau, LAMR: Semangat Baru Bagi Kami | 16:00 WIB - Kado Terindah di HUT ke-68, Riau Raih Predikat Provinsi Layak Anak 2025 | 15:56 WIB - Wako Pekanbaru Beri Peringatan Keras Para Pejabat: Jangan Beli Jabatan, Tak Perlu Repot-repot | 15:43 WIB - Live di TVone Malam Ini, Riau Berzikir Bersama UAS Dihelat Bersempena HUT Riau di Inhu | 15:35 WIB - Hilirisasi Sawit dan Kelapa Jadi Kunci Perkuat Ekonomi Riau di Tengah Bonus Demografi | 14:55 WIB - Tol Pekabaru-Dumai Catat Trafik Tertinggi di Sumatera Selama Semester I 2025
 
Pemko Pekanbaru Akan Cabut Perda Tentang Hiburan Umum Karena Sudah Tak Relevan
Rabu, 25-12-2024 - 15:36:47 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU -Riau12.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Hiburan Umum. Perda tersebut dinilai sudah tidak relevan lagi dengan masa sekarang.

Sejak 22 tahun diundangkan, Perda tersebut tidak mengalami perubahan. Untuk menyesuaikan dengan kondisi dan aturan terbaru saat ini, perlu perubahan.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto mengatakan, pada tahun ini akan ada dua Perda yang akan dicabut. Dua Perda yang akan dicabut yakni, Perda Nomor 2 Tahun 2002 Tentang RT/RW dan Perda Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Hiburan Umum.

"Untuk Perda RT/RW akan diganti dengan Perda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) sementara Perda hiburan umum diganti dengan Perda kepariwisataan," ujar Edi, Rabu (25/12/2024).

Menurutnya, Perda hiburan umum itu sudah tidak relevan dan tak sejalan lagi dengan aturan lainnya. Apalagi berkaitan dengan jam operasional yang belum jelas.

"Karena Perda hiburan itu sudah tidak relevan lagi. Terutama terkait jam buka tutup tempat hiburan umum ini belum jelas," katanya.

Edi mengatakan, saat ini sudah ada regulasi baru tentang penyelenggaraan kepariwisataan, terutama wisata halal. Dalam rangka itu, pihaknya mengaku perlu ada regulasi di daerah.

"Kita rasa Perda Nomor 3 tahun 2002 tentang hiburan itu sudah tidak update lagi, terlebih dengan jarak lokasi, karena masih rancu. Dibarengi dengan PP nomor 5 tahun 2021, perizinan yang berbasis Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA)," jelasnya.

Digantinya dengan Perda yang baru, tentunya akan disinkronkan dengan regulasi lainnya. Terutama soal perizinan tempat hiburan.

"Jadi Perda yang akan kita buat ini akan kita sinkronkan dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 juga, terutama perinzinan hiburan. Karena di PP itu ada pembatasan kewenangan pemko terhadap perizinan berisiko rendah dan tinggi," pungkasnya(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Pemko Pekanbaru Akan Cabut Perda Tentang Hiburan Umum Karena Sudah Tak Relevan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved