RT dan RW Berubah Jadi Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Ini Kata Kabag Tapem Pekanbaru
Riau12.com- PEKANBARU - Surat edaran terkait Penataan Kelembagaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Pekanbaru mendadak jadi sorotan.
Para Ketua RT dan Ketua RW yang ada saat ini mempertanyakan tujuan dari surat edaran tersebut.
Mereka ingin memastikan apakah para Ketua RT dan Ketua RW tetap ada setelah penataan kelembagaan RT dan RW.
Apalagi dalam surat itu terdapat satu poin bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru sedang melakukan proses penataan Kelembagaan RT dan RW yang berubah menjadi Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).
Perubahan ini berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, dengan melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Syafrian Tommy pun angkat bicara soal surat edaran tersebut.
Ia menyampaikan bahwa surat itu merupakan surat edaran yang ditujukan bagi camat dan lurah perihal Penataan Kelembagaan RT dan RW.
Dirinya menegaskan bahwa nantinya RT dan RW tetap ada.
Ia menyebut bahwa RT dan RW merupakan unsur dari LKK.
"Nantinya RT dan RW tetap ada. LKK terdiri dari beberapa unsur yaitu RT, RW, PKK, Karang taruna, Posyandu, dan LPM," terangnya kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (24/12/2024)
Menurutnya, ada sejumlah poin dalam surat edaran itu di antaranya penundaan sementara pelaksanaan pemilihan kepengurusan RT/RW yang telah berakhir masa jabatannya.
Penundaan pemilihan ini hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Tommy menyebut bahwa bagi lurah yang telah menetapkan panitia pemilihan RT/RW maka untuk sementara membatalkan panitia pemilihan dimaksud sambil menunggu petunjuk selanjutnya.
Ia menyebut bahwa lurah bisa menunjuk unsur ASN perangkat kelurahan dan kecamatan untuk menjadi pelaksana tugas sementara untuk memastikan pelaksanaan tugas RT/RW tetap berjalan.
Bagi pelaksana tugas yang ditunjuk harus memastikan terlaksananya fungsi RT dan RW.
Mereka mesti ikut memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang berdasarkan kegotong royongan dan kekeluargaan.
"Kemudian meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dan kemasyarakatan. Lalu mereka dapat menghimpun seluruh potensi swadaya masyarakat dalam usaha meningkatkan kesejahteraan," tuturnya.(***)
Sumber; Tribunpekanbaru
Komentar Anda :