Riau12.com- PEKANBARU - Rekomendasi yang bakal dikeluarkan Komisi IV DPRD Pekanbaru, terkait pengangkutan sampah tahun 2025 sistem swakelola, nampaknya tak berlaku.
Sebab, DLHK Pekanbaru melalui perintah Pj Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat, sudah memerintahkan melaksanakan lelang sampah segera.
Sebab, kontrak dengan PT Bina Riau Sejahtera (BRS), selaku pihak ketiga akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Artinya, dalam beberapa hari ke depan, pemenang lelang pengangkutan sampah 2025 akan diketahui segera.
Hal ini diperkuat dari hasil hearing Komisi IV DPRD Pekanbaru dengan DLHK Pekanbaru pekan lalu.
Bahwa pengelolaan sampah tahun depan tetap direncanakan pihak ketiga, dengan waktu 6 bulan. Anggaran yang disiapkan dari APBD Pekanbaru 2025 sebesar Rp 30 miliar.
"Benar, itu berdasarkan pemaparan Kadis LHK Pekanbaru Reza Pahlevi saat hearing kemarin. Tahun 2025 akan dilelang juga sekitar 6 bulan dengan nilai sebesar Rp 30 miliar, untuk dua zona. Sedangkan zona Rumbai tetap DLHK," tegas Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Zulkardi, kepada Tribunpekanbaru.com.
Baca juga: Lelang Operator Angkutan Sampah di Pekanbaru Wajib Tuntas Bulan Ini, Pj Wako: Memang Harus Cepat
Untuk kondisi ini, Komisi IV DPRD tetap saja memberikan catatan kepada DLHK Pekanbaru mengenai pengelolaan sampah tahun depan.
Mengembalikan sistem pengelolaan sampah ke kecamatan atau swakelola, karena pernah berhasil di masa Wali Kota Pekanbaru Herman Abdullah.
Bahkan Kota Pekanbaru mendapat Piala Adipura berturutan, karena kotanya bersih.
Hal yang sama juga disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru lainnya Zulfan Hafiz ST.
Politisi NasDem ini bahkan mengatakan, Komisi IV kembali akan memanggil DLHK Pekanbaru, untuk menanyakan kepastian sistem pengelolaan sampah 2025.
"Kita cari waktu yang pas, kita tanyakan betul rencana 6 bulan dan uang Rp 30 miliar untuk pengangkutan sampah tersebut. Bagus mana dan hemat mana jika pakai kecamatan yang kelola," tegasnya.
Hanya saja, Komisi IV DPRD belum bisa memastikan apakah DLHK Pekanbaru mau membahas masalah ini dengan DPRD kembali.
Apalagi setelah KPK menggeledah kantor DLHK Pekanbaru pekan lalu. Tentu ada hal yang paling krusial, kenapa KPK bisa menggeledah Kantor DLHK.
Apakah tersangkut rencana BLUD Persampahan yang kabarnya sudah sempat dibahas, atau ada masalah dugaan korupsi APBD di kegiatan lainnya. (***)
Sumber: Tribunpekanbaru
Komentar Anda :