www.riau12.com
Selasa, 12-08-2025 | Jam Digital
12:01 WIB - Gerakkan Ekonomi Riau, UMKM Raup Rp788 Juta di Pekan Budaya Melayu Serumpun | 11:49 WIB - Usai Berjibaku dengan Titik Api, Hari Ini Riau Nihil Titik Panas, BMKG Laporkan 37 Hotspot Terdeteksi di Sumatera | 11:17 WIB - Progres Revitalisasi Pasar Bawah Masih 43 Persen, Wako Agung Targetkan Soft Opening Bisa Dilakukan November 2025 | 11:15 WIB - Pansus Defisit APBD Riau Tak Kunjung Dibentuk, Mahasiswa Cipayung Plus Ancam Turun ke Jalan | 10:18 WIB - Rugikan Negara Rp1 Triliun, KPK Pertimbangkan Panggil Jokowi di Kasus Penyalahgunaan 20 Ribu Kuota Tambahan Haji | 10:17 WIB - Baru Dilantik Jadi Kepala BPKP Riau, Evenri Sihombing Siap Bongkar Masalah PAD Kecil dan Kawal Pencegahan Korupsi
 
Kumpulkan Uang dari Pungutan PNS dan Alirkan ke Kas Pribadinya, Ini Modus Risnandar Mahiwa
Sabtu, 14-12-2024 - 13:38:10 WIB

TERKAIT:
   
 

Ulasriau.com - Manipulasi eks Pj Walikota Pekanbaru Risnadar Mahiwa pada pegawai negeri sipil ( PNS) untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Risnadar dengan kekuasaannya mengumpulkan uang dari pungutan PNS dan juga dari kas umum yang kemudian ia alirkan ke kas pribadinya.

Cara tersebut dilakukan Risnadar seolah pemko punya utang kepadanya. Untuk menjalankan aksi yang tak terpuji itu, Risnandar dibantu dua tersangka lainnya yakni Indra Pomi sebagai sekda kala itu dan dan Novin Karmila sebagai Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru.

Namun, penyelidikan terus dilakukan dengan melakukan pemeriksaan pada pihak-pihak yang dinilai akan memperkuat bukti yang ditemukan KPK.

Pegawai yang Kecele

Dalam rilisnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus operandi eks Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, yang diduga menggunakan skema pembayaran utang untuk mengalirkan dana dari pegawai negeri dan kas umum Pemkot Pekanbaru ke kantong pribadinya.

"Seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya," jelas Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat (13/12/2024).

"Padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang terkait Pengelolaan Anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2024," sambungnya.

Baca juga: Sejumlah Kantor OPD Pemko Digeledah KPK, Ini Respons Pj Wako Pekanbaru Roni Rakhmat

Tessa menambahkan bahwa Risnandar melakukan aksi korupsi ini bersama dua tersangka lainnya, yaitu Indra Pomi Nasution (IPN) yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru dan Novin Karmila (NK) selaku Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru.

Penyidik KPK saat ini tengah melanjutkan penyidikan dengan melakukan penggeledahan di 12 rumah pribadi di Kota Pekanbaru serta tiga rumah di Jakarta Selatan dan Depok, serta enam kantor di lingkungan Pemkot Pekanbaru.

Penggeledahan berlangsung sejak 5 Desember hingga 12 Desember 2024.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita berbagai dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik, 60 unit barang (termasuk perhiasan, sepatu, dan tas), serta uang tunai sebesar Rp 1,5 miliar dan 1.021 dollar AS yang diduga terkait dengan kasus ini.

Ia mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian lanjutan kegiatan penyidikan atas penangkapan yang dilakukan pada 3 Desember.

"Penggeledahan bertujuan untuk mencari alat bukti lain yang dapat memperkuat bukti yang telah ada serta memastikan tidak ada tindak pidana korupsi lain yang dilakukan oleh para tersangka," kata Tessa.

KPK juga mengimbau pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

Tessa menegaskan, bagi yang tidak kooperatif, KPK tidak segan untuk mengambil tindakan sesuai dengan undang-undang.

"Penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut dimintakan pertanggungjawaban pidananya," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Risnandar Mahiwa sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran Pemkot Pekanbaru untuk tahun anggaran 2024-2025, pada Selasa (3/12/2024).

"KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu pertama RM (Risnandar Mahiwa) selaku Pj Wali Kota Pekanbaru," ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (4/12/2024).

Selain Risnandar, dua tersangka lainnya adalah IPN dan NK.

Ghufron menyatakan bahwa ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Desember 2024 hingga 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK.

Baca juga: 5 Fakta Penggeledahan KPK di Pemko Pekanbaru Terkait Dugaan Korupsi Anggaran, Ada Tersangka Baru?

Mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)


Sumber: Tribunpekanbaru



 
Berita Lainnya :
  • Kumpulkan Uang dari Pungutan PNS dan Alirkan ke Kas Pribadinya, Ini Modus Risnandar Mahiwa
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved