www.riau12.com
Jum'at, 08-08-2025 | Jam Digital
13:56 WIB - Bupati Rohil Bistamam Raih Penghargaan di SIEXPO 2025, Kuatkan Peran Koperasi dan UMKM Sawit | 12:17 WIB - Pansus III DPRD Kampar Lakukan Konsultasi ke Kemendagri Terkait Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren | 11:57 WIB - Ketua Ramli, S.Kom dan Anggota Pansus III DPRD Kampar Laksanakan Konsultasi ke Kementerian Agama RI | 11:41 WIB - Terkendala Infrastruktur, Sekolah Rakyat Batal di Bangun di Kampar | 11:13 WIB - Terbesar di Indonesia, Provinsi Riau Segera Miliki Depot Arsip Khazanah Budaya Melayu yang Dibangun di Pekanbaru | 11:10 WIB - OpenAI Perkenalkan GPT-5, Model AI Paling Cerdas Setara Pakar PhD
 
Wako Harapkan APBD 2016 segera Disahkan
Jumat, 13-11-2015 - 13:49:04 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Riau12.com - Walikota Pekanbaru Firdaus ST MT mengharapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru murni tahun 2016 dapat segera disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru. Ia juga menyampaikan bahwa Pemko Pekanbaru sudah menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Sementara Anggaran (KUA-PPAS) ke DPRD Kota Pekanbaru.

"Minggu lalu kita sudah serahkan KUA-PPAS nya ke dewan, mudah-mudahan dalam waktu dekat TAPD dan Tim Banggar bisa duduk bersama untuk membahas dan segera mengesahkan RAPBD menjadi APBD tahun 2016," kata Wako, Jumat (13/11).

Dikatakan Wako, jika dalam waktu dua minggu APBD tahun 2016 tak juga kunjung disahkan, Firdaus mengkhawatirkan Pemko Pekanbaru bakal dikenakan sanksi oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kalau tak tepat waktu kan kita juga yang rugi dan bakal dikenakan sanksi. Makanya kita berharap sebelum tanggal 30 November, APBD murni 2016 sudah bisa disahkan," ungkapnya.

Sesuai dengan aturan yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam bentuk Surat Edaran (SE) Nomor 903/6869/SJ yang ditunjukan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota. Ketua DPRD Provinsi, Ketua DPRD Kabupaten/kota di seluruh Indonesia, RAPBD menjadi APBD bisa disahkan tepat waktu.

Dalam SE itu juga disebutkan, Kepala Daerah dan anggota DPRD akan dikenakan sanksi administrative dengan tidak bayarkan hak-hak keuangannya selama 6 bulan.(r12)



 
Berita Lainnya :
  • Wako Harapkan APBD 2016 segera Disahkan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved