Tak Boleh Ada Sampah Menumpuk di Awal Tahun, DLHK Pekanbaru Segera Selesaikan Proses Pengelolaan Sampah 2025
Jumat, 06-12-2024 - 10:49:47 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah mempersiapkan pengelolaan sampah untuk tahun 2025. Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, menegaskan pentingnya percepatan proses lelang agar pengelolaan sampah dapat berjalan lancar sejak awal tahun. Hal ini disampaikannya usai rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, Kamis (5/12/2024).
“Kami meminta DLHK segera menyelesaikan proses lelang. Dengan begitu, pengelolaan sampah tahun depan tidak terganggu oleh hambatan apa pun,” kata Roni.
Ia menekankan bahwa tidak boleh ada alasan terkait administrasi yang menyebabkan penumpukan sampah di awal tahun mendatang.
“Kami tidak ingin di awal tahun 2025 nanti ada laporan penumpukan sampah di Pekanbaru. Tidak ada alasan soal lelang belum selesai atau kendala administratif. Masyarakat tidak peduli soal itu, yang mereka tahu sampah harus bersih, tidak boleh menumpuk,” tegasnya.
Ketika ditanya apakah pengelolaan sampah akan dilakukan melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau pihak ketiga, Roni menjelaskan bahwa opsi tersebut masih dalam pembahasan.
“Kalau pun BLUD, tetap harus ada proses lelang. Tapi ini masalah teknis yang masih dalam kajian. Kami belum sampai pada keputusan final,” jelasnya singkat.
Sementara itu, Kepala Dinas LHK, Reza Fahlevi saat ditanya GoRiau.com mengenai target dalam proses pelelangan pengelola sampah, ia menjawab masih dalam proses.
“Kalau untuk pelelangan masih dalam proses, targetnya sebelum Januari 2025 ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, terkait rencana Pemko dalam pembentukan BLUD, Reza mengaku saat ini status rencana tersebut masih dalam tahap penilaian.
“Masih dalam tahap penilaian oleh tim penilai. Kemarin kan tim penilainya ada Sekretaris Daerah (Sekda) juga, tapi sekarang kan Sekda masi mengalami kekosongan jabatan, jadi kami juga masih menunggu Sekda yang baru,” pungkasnya. (***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :