Diberhentikan Permanen dari Jabatan Direktur RSD Madani, Arnaldo Mengadu ke Komisi I DPRD Pekanbaru
Riau12.com-PEKANBARU - Tak terima diberhentikan secara permanen sebagai Direktur RSD Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra langsung mengadukan persoalan yang membelitnya ke Komisi I DPRD Pekanbaru, Senin (2/12/2024).
Di Komisi I DPRD Arnaldo diterima langsung oleh Ketua Komisi I Robin Eduar SE MH, di dampingi beberapa anggota Komisi I lainnya. Namun sayangnya, pertemuan tersebut berlangsung tertutup.
"Ya, rapat ini tertutup," kata Ketua Komisi I Robin Eduar SE MH, menjawab Tribunpekanbaru.com.
Sebelum pertemuan, Arnaldo menjelaskan kepada Tribunpekanbaru.com, bahwa dirinya akan membuka semua persoalan yang menimpa dirinya kepada para legislator.
Tampak beberapa map berisikan data penting dibawanya, dan diserahkan kepada semua anggota Komisi I DPRD Pekanbaru.
"Saya akan sampaikan semua yang terjadi. Terutama soal aturan yang mereka terapkan sampai saya dinonjobkan. Semuanya akan saya sampaikan, saya buka semuanya. Sebab, saya nilai keputusan Pj Wako serta Sekda dan perangkatnya, sudah menzalimi karier saya," tegas Arnaldo
Dia mengharapkan, agar persoalan yang menimpanya ini bisa dipahami semua pihak, terutama kawan-kawan di Komisi I DPRD yang membidangi pemerintahan.
"Saya tak bersalah, mereka sudah terlalu personal menyerang saya. Setelah ini, saya juga akan melaporkan ke Komisi III DPRD juga, dan beberapa pihak terkait lainnya. Mereka tak boleh semena-mena," paparnya.
Arnaldo Eka Putra resmi dicopot dari jabatannya sebagai Direktur RSD Madani Pekanbaru, Jumat (29/11/2024).
Informasi Tribunpekanbaru.com, surat keputusan pemberhentian Arnaldo sebagai pimpinan rumah sakit pemerintah itu, bahwa dia tidak lagi menjabat sebagai direktur rumah sakit terhitung hari ini.
Adanya pemberhentian ini setelah serangkaian pemeriksaan internal yang dilakukan terhadap Arnaldo. Pemberhentian ini sudah mendapat lampu hijau dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pencopotan ini jadi akhir dari kisruh rumah sakit ini. Apalagi Arnaldo sempat menjalani pemberhentian sementara sejak 17 September 2024 lalu.
Ada sejumlah kisruh yang menjadi kontroversi Arnaldo selama menjabat sebagai Direktur RSD Madani Pekanbaru. Kisruh itu di antaranya tunggakan jasa layanan dokter dan pelayanan medis yang belum dibayarkan sejak tahun 2021.
Polisi juga melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSD Madani Pekanbaru. Kisruh lainnya yakni gaji petugas keamanan di rumah sakit itu yang menunggak sejak tahun 2023.
Arnaldo diberhentikan dari jabatannya karena sudah melakukan pelanggaran berat. Hal ini sesuai hasil pemeriksaan tim yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.
Sesuai hasil pemeriksaan tim, Arnaldo sudah melakukan pelanggaran berat selama menjabat sebagai Direktur RSD Madani Pekanbaru.
"Kita sudah dapat persetujuan teknis dari BKN, maka yang bersangkutan pun diberhentikan dari jabatannya," terang Indra.
Menurutnya, pemberhentian Arnaldo dilakukan setelah menerima persetujuan teknis dari BKN untuk memberhentikannya dari jabatan. Surat keputusan pun telah dibuat setelah BKN menerbitkan persetujuan teknis.
Indra menyadari banyak laporan terkait akuntabilitas dalam pengelolaan rumah sakit pemerintah kota itu. Ia mengaku banyak aduan dan temuan keuangan terkait tata kelola rumah sakit.
"Ada poin diduga melakukan kesalahan atau kelalaian dalam pemeriksaan tim," terangnya.
Dirinya mengaku bahwa Arnaldo memiliki sejumlah permasalahan semasa menjabat Direktur RSD Madani Pekanbaru. Tim sudah memeriksa sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan Arnaldo(***)
Sumber: Tribunpekanbaru
Komentar Anda :