Riau12.com- PEKANBARU - Pemko Pekanbaru segera menerapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Pekanbaru. Termasuk halnya meninjau lagi lokasi atau titik-titik iklan rokok.
Langkah ini didukung penuh kalangan DPRD Pekanbaru.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Pekanbaru Zulfahmi MH menyampaikan, penerapan Perda KTR ini dipastikan terlebih dahulu, Pemko sudah mensosialisasikan kepada masyarakat.
Terutama kepada pelaku usaha, termasuk juga kepada pemilik advertising yang menampilkan iklan rokok di beberapa ruas jalan.
"Kita harapkan penerapan Perda KTR ini tidak sekadar formalitas saja. Tapi harus benar-benar diterapkan sesuai amanat Perda yang sudah kita sahkan," saran Zulfahmi kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (2/12/2024).
Setidaknya, ada beberapa tempat yang dilarang keras merokok sembarangan di Perda KTR Pekanbaru. Seperti halnya di sekolah, rumah sakit, kantor pemerintah, hingga fasilitas publik pemerintah.
Yang paling penting lagi, khusus di fasilitas dan kantor-kantor pemerintahan, harus dijadikan contoh terlebih dahulu untuk larangan merokok ini. Lalu nantinya diikuti di fasilitas lainnya, seperti hotel, gedung pertemuan, dan cafe-cafe tertentu.
Khusus di tempat usaha seperti cafe dan sejenisnya ini, pemilik harus menyiapkan ruang privat atau ruangan khusus tempat merokok. Sehingga tidak sembarangan lagi masyarakat bisa merokok di semua tempat.
Lebih dari itu, lanjut Politisi Hanura ini, untuk iklan rokok memang harus ditinjau ulang lagi. Tidak seperti sekarang, hampir di seluruh ruas jalan di kota ini, dipastikan ada iklan rokok. Mulai dari baliho raksasa, spanduk dan iklan insidentil, yang banyak bertebaran di tepi jalan di Kota Pekanbaru ini.
"Iklan rokok kita sangat sepakat ditinjau ulang. Tapi itu tadi, harus berjalan on the track. Tidak ada tebang pilih satu sama lain. Harus diberlakukan sama sesuai amanat Perda KTR," sebutnya.
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa memastikan, bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi tentang Perda KTR Pekanbaru. Artinya, masyarakat tidak akan bisa sembari lagi merokok di beberapa tempat.
Mengenai titik iklan rokok, pihaknya akan meninjau lagi, dengan melibatkan Satpol PP, Bapenda dan Diskes Pekanbaru.
"Kita akanmempertimbangkan lokasi yang dilarang iklan rokok. Karena ini menyangkut pendapatan daerah juga," ujarnya kepada Tribunpekanbaru.com.
Namun Risnandar masih mempertimbangkan larangan pemasangan iklan rokok ini. Dia menilai lebih efektif menata lokasi pemasangan iklan rokok agar tidak sembarangan.
"Jangan sampai dekat sekolah, rumah ibadah, kantor pemerintah atau dekat layanan kesehatan," terangnya.(***)
Sumber: Tribunpekanbaru