Hingga Akhir November Usulan UMK 2025 Belum Bisa Dihitung, Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Arahan Pusat
Kamis, 28-11-2024 - 11:26:04 WIB
PEKANBARU -Riau12.com - Jelang akhir November ini, usulan angka Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru 2025 belum diketahui. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengaku masih menunggu arahan pemerintah pusat.
”Kami masih menunggu arahan dari pusat tentang bagaimana formulasi penghitungannya (UMK, red) dengan dewan pengupahan nantinya,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Syamsuwir, Rabu (27/11).
”Arahan Pak Wali (Pj Wali Kota, red), kita tetap mengikuti aturan dari kementerian (Kementerian Tenaga Kerja, red),” sambungnya.
Ia mengakui, saat ini penghitungan besaran UMK tahun 2025 belum bisa dilakukan karena masih menunggu regulasi dari Kemnaker. ”Sampai sekarang kan regulasi, aturan dari kementerian (Kemnaker) belum turun. Jadi semua daerah, termasuk provinsi (Pemprov) Riau juga masih menunggu regulasi,” ucap Syamsuwir.
Seperti diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), penghitungan UMP/UMK 2025 tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Untuk itu, Pemerintah Pusat melalui Kemnaker mesti membuat regulasi baru penghitungan UMP/UMK sesuai putusan MK sebagai patokan bagi pemerintah daerah.(***)
Sumber: Riaupos
Komentar Anda :