www.riau12.com
Selasa, 12-08-2025 | Jam Digital
12:01 WIB - Gerakkan Ekonomi Riau, UMKM Raup Rp788 Juta di Pekan Budaya Melayu Serumpun | 11:49 WIB - Usai Berjibaku dengan Titik Api, Hari Ini Riau Nihil Titik Panas, BMKG Laporkan 37 Hotspot Terdeteksi di Sumatera | 11:17 WIB - Progres Revitalisasi Pasar Bawah Masih 43 Persen, Wako Agung Targetkan Soft Opening Bisa Dilakukan November 2025 | 11:15 WIB - Pansus Defisit APBD Riau Tak Kunjung Dibentuk, Mahasiswa Cipayung Plus Ancam Turun ke Jalan | 10:18 WIB - Rugikan Negara Rp1 Triliun, KPK Pertimbangkan Panggil Jokowi di Kasus Penyalahgunaan 20 Ribu Kuota Tambahan Haji | 10:17 WIB - Baru Dilantik Jadi Kepala BPKP Riau, Evenri Sihombing Siap Bongkar Masalah PAD Kecil dan Kawal Pencegahan Korupsi
 
Hingga Akhir November Usulan UMK 2025 Belum Bisa Dihitung, Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Arahan Pusat
Kamis, 28-11-2024 - 11:26:04 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU -Riau12.com - Jelang akhir November ini, usulan angka Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru 2025 belum diketahui. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengaku masih menunggu arahan pemerintah pusat.

”Kami masih menunggu arahan dari pusat tentang bagaimana formulasi penghitungannya (UMK, red) dengan dewan pengupahan nantinya,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Syamsuwir, Rabu (27/11).
”Arahan Pak Wali (Pj Wali Kota, red), kita tetap mengikuti aturan dari kementerian (Kementerian Tenaga Kerja, red),” sambungnya.

Ia mengakui, saat ini penghitungan besaran UMK tahun 2025 belum bisa dilakukan karena masih menunggu regulasi dari Kemnaker. ”Sampai sekarang kan regulasi, aturan dari kementerian (Kemnaker) belum turun. Jadi semua daerah, termasuk provinsi (Pemprov) Riau juga masih menunggu regulasi,” ucap Syamsuwir.

Seperti diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), penghitungan UMP/UMK 2025 tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Untuk itu, Pemerintah Pusat melalui Kemnaker mesti membuat regulasi baru penghitungan UMP/UMK sesuai putusan MK sebagai patokan bagi pemerintah daerah.(***)

Sumber: Riaupos




 
Berita Lainnya :
  • Hingga Akhir November Usulan UMK 2025 Belum Bisa Dihitung, Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Arahan Pusat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved