www.riau12.com
Selasa, 12-08-2025 | Jam Digital
12:01 WIB - Gerakkan Ekonomi Riau, UMKM Raup Rp788 Juta di Pekan Budaya Melayu Serumpun | 11:49 WIB - Usai Berjibaku dengan Titik Api, Hari Ini Riau Nihil Titik Panas, BMKG Laporkan 37 Hotspot Terdeteksi di Sumatera | 11:17 WIB - Progres Revitalisasi Pasar Bawah Masih 43 Persen, Wako Agung Targetkan Soft Opening Bisa Dilakukan November 2025 | 11:15 WIB - Pansus Defisit APBD Riau Tak Kunjung Dibentuk, Mahasiswa Cipayung Plus Ancam Turun ke Jalan | 10:18 WIB - Rugikan Negara Rp1 Triliun, KPK Pertimbangkan Panggil Jokowi di Kasus Penyalahgunaan 20 Ribu Kuota Tambahan Haji | 10:17 WIB - Baru Dilantik Jadi Kepala BPKP Riau, Evenri Sihombing Siap Bongkar Masalah PAD Kecil dan Kawal Pencegahan Korupsi
 
Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Program Penghapusan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Rabu, 27-11-2024 - 11:41:27 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendukung penuh program Penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri di antaranya Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, dalam mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah per tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.

“Kami mendukung penuh Program Penghapusan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk Mendukung Program 3 Juta Rumah pertahun Pemerintah Pusat," kata Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Selasa (26/11), di Komplek Gedung Perkantoran Tenayan Raya.

Sebagaimana diketahui,  penghapusan BPHTB dan retribusi PBG bagi MBR itu merupakan terobosan kebijakan dari pemerintahan Prabowo-Gibran yang memihak rakyat kecil. 

Kebijakan itu dapat membuat harga rumah menjadi turun, sehingga terjangkau bagi rakyat kecil yang ingin memiliki hunian pertama.

Risnandar, menyebut, sebelumnya  Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 16 tahun 2022 telah memberikan stimulus sebesar 25 persen dari BPHTB terutang khusus untuk objek Rumah Sederhana (RS) dan Rumah Sangat Sederhana (RSS). 

Selain itu, dalam mendukung program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap) Pemerintah Kota Pekanbaru sudah ikut memberikan stimulus berupa pengurangan BPHTB 100 persen bagi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai 250 juta, diskon 50persen untuk NJOP di atas Rp250 juta - Rl500 Juta dan diskon 25 persen untuk NJOP di atas Rp500 juta - Rp1 Milyar.
Khusus menindaklanjuti SKB 3 menteri tersebut,  Risnandar, menyebut, akan mengawal dengan ekstra agar penerbitan peraturan kepala daerah (Perkada) dapat ditunaikan secepatnya, dan diharapkan SKB dapat dilaksanakan serta disosialisasikan tidak lewat akhir tahun ini.

“Sebagai bentuk keseriusan, kami akan kawal penerbitan regulasi turunannya berupa Peraturan Wali Kota, agar manfaat itui dapat dirasakan secepatnya oleh masayarakat kota Pekanbaru” tutupnya.(***)

Sumber: Riaumandiri





 
Berita Lainnya :
  • Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Program Penghapusan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved