PEKANBARU -Riau12.com - Capaian pajak daerah Kota Pekanbaru hingga pertengahan November 2024 mencapai 88 persen lebih dari target Rp850 miliar yang ditetapkan Pemko Pekanbaru. Tercatat, per tanggal 20 November, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru sudah Rp749 miliar lebih.
Capaian pajak daerah itu terkumpul dari 11 sektor pajak. Bahkan dari 11 sektor pajak itu, ada yang sudah melebihi target yang ditetapkan Pemko Pekanbaru.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan mengatakan, saat ini capaian pajak daerah sudah di atas 80 persen semuanya. Bahkan ada dua sektor pajak yang sudah over target.
"Pertama ada pajak sarang burung walet sudah mencapai 116 persen lebih atau sekitar Rp110 juta lebih. Kedua ada pajak mineral bukan logam dan batuan, itu sudah 333 persen atau sekitar Rp51,5 juta lebih kita dapatkan," ujar Kurniawan, Jumat (22/11/2024).
Ia menyebut, rata-rata capaian pajak daerah Kota Pekanbaru sudah di 90 persen. Hanya dua sektor pajak yang masih di angka 80 persen, yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sudah 85 persen.
Meski begitu, kedua sektor pajak tersebut merupakan penyumbang PAD terbesar dari pajak. Saat ini PBB-P2 yang sudah terkumpul sebanyak Rp165 miliar lebih. Kemudian BPHTB sudah mencapai Rp176 miliar lebih.
Selain dua sektor pajak tersebut, juga ada Pajak Narang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang menyumbang pajak daerah cukup besar. Yakni PBJT Makanan dan Minuman yang sudah mencapai 90,99 persen atau sekitar Rp116 miliar lebih dan PBJT Tenaga Listrik mencapai 92,87 persen atau sekitar Rp155 miliar.
Dikatakannya, dalam upaya peningkatan capaian pajak daerah, Pemko Pekanbaru melalui Bapenda Pekanbaru terus melakukan inovasi. Salah satunya memberikan stimulus untuk pembayaran PBB-P2.
Pemko Pekanbaru memberikan stimulus berupa penghapusan denda bagi wajib pajak yang ingin membayar PBB-P2. Program penghapusan denda ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2024 ini.
Menurutnya, dengan penghapusan denda ini, wajib pajak cukup membayar PBB-P2 sesuai tunggakan tanpa adanya denda sedikit pun. Selain itu, Bapenda setiap tahun juga memberikan reward kepada wajib pajak yang membayar PBB tepat waktu.
Diketahui, pada APBD Perubahan Kota Pekanbaru, target capaian pajak Kota Pekanbaru naik menjadi Rp850 miliar dari sebelumnya Rp845 miliar.(***)
Sumber: Cakaplah
Komentar Anda :