2016, UMK Pekanbaru Rp 2.165.435
Rabu, 11-11-2015 - 18:28:45 WIB
PEKANBARU, Riau12.com - Upah minimum kota (UMK) Pekanbaru tahun 2016 telah diputuskan, yakni Rp 2.165.435.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru Djoni Sarikoen kepada wartawan. Ia mengatakan keputusan tersebut setelah melalui proses yang panjang antara serikat pekerja dan pengusaha di Pekanbaru dalam dewan Pengupahan
"Kita sudah menetapkan UMK 2016 sebesar Rp 2.165.435. Ini sesuai rumus PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan," katanya, Rabu (11/11/2015).
Ia menjelaskan layak tidak layaknya UMK tersebut sudah dirumuskan melalui diskusi alot.
"Walaupun hal ini hanya usulan, tetapi ini sudah melalui proses yang panjang, setiap bulan kita selalu adakan pertemuan. Dua hari belakangan barulah digodok untuk mencapai kesepakatan," katanya.
Ia berharap semua pihak menghargai proses dan bisa menerina keputusan ini. "Saya harap tidak ada masalah kedepannya," pungkasnya.(r12/hr)
Komentar Anda :