Penerapan Perda KTR, Pemko Pekanbaru Akan Seleksi Iklan Rokok
Senin, 18-11-2024 - 09:29:11 WIB
PEKANBARU -Riau12.com - Dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, akan melakukan seleksi terhadap iklan rokok yang terpajang di ruas jalan.
Masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diminta untuk melakukan pemetaan terhadap kawasan mana saja yang boleh dipasang iklan rokok. Pasalnya, saat ini iklan rokok masih terpajang di ruas jalan Kota Pekanbaru.
Untuk itu, Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa meminta agar dinas terkait mendudukkan kembali lokasi mana saja yang bakal diterapkan KTR dan dibatasi iklan rokoknya.
Dia meminta kepada OPD terkait seperti Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, maupun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mendudukkan kembali sebelum diterapkan.
Dikatakannya, penertiban iklan rokok ini juga berhubungan dengan pendapatan daerah. Pasalnya iklan rokok juga ada pajak yang harus dibayar kepada pemerintah daerah.
Karena itu, dinas terkait bisa memastikan kembali wilayah mana saja yang bisa diberikan izin untuk pemasangan iklan rokok, dan mana yang tidak diizinkan.
"Ini menyangkut sisi PAD juga, maka dipastikan lagi di regional itu (iklan rokok.red) dilarang atau tidaknya. Teknis nya nanti Satpol PP dan Bapenda agar bisa ditindaklanjuti sesuai aturan," ungkap Risnandar, Ahad (17/11/2024).
Ia menyebut, Pemko Pekanbaru sudah mulai melakukan sosialisasi KTR. Sosialisasi dilakukan terhadap masyarakat, dan pelaku usaha sebelum KTR ini diterapkan pada tahun depan.
Rencananya, beberapa kawasan di kota ini ada menjadi KTR dan iklan hingga penjualan rokok bakal diatur. Selain itu, di beberapa lokasi bakal ditetapkan sebagai lokasi 100 persen KTR.(***)
Sumber: Cakaplah
Komentar Anda :