www.riau12.com
Senin, 11-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Macet Parah Kerap Terjadi di Tugu Songket Pekanbaru, Dr Ikhsan Tawarkan Solusi, Bisa Langsung Diterapkan | 15:58 WIB - Wakil Bupati Kuansing Sampaikan RPJMD 2025-2029 | 15:56 WIB - Pemkab Meranti Luncurkan SRIKANDI Versi 3, Tingkatkan Efisiensi dan Efektifitas Pengelolaan Arsip | 15:22 WIB - Awal Pekan Ini, Harga Emas di Pekanbaru Masih Tinggi, Saatnya Jual? | 14:36 WIB - Dari KTP yang Ditemukan, Jasad Pria di Gedung Mahligai Bungsu Kampar Teridentifikasi | 14:34 WIB - Wako Agung Nugroho Susuri Sungai Siak, Hidupkan Jalur Ekonomi yang Aman, Ini Pesannya
 
Penerapan Perda KTR, Pemko Pekanbaru Akan Seleksi Iklan Rokok
Senin, 18-11-2024 - 09:29:11 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU -Riau12.com - Dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, akan melakukan seleksi terhadap iklan rokok yang terpajang di ruas jalan.

Masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diminta untuk melakukan pemetaan terhadap kawasan mana saja yang boleh dipasang iklan rokok. Pasalnya, saat ini iklan rokok masih terpajang di ruas jalan Kota Pekanbaru.

Untuk itu, Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa meminta agar dinas terkait mendudukkan kembali lokasi mana saja yang bakal diterapkan KTR dan dibatasi iklan rokoknya.

Dia meminta kepada OPD terkait seperti Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, maupun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mendudukkan kembali sebelum diterapkan.

Dikatakannya, penertiban iklan rokok ini juga berhubungan dengan pendapatan daerah. Pasalnya iklan rokok juga ada pajak yang harus dibayar kepada pemerintah daerah.

Karena itu, dinas terkait bisa memastikan kembali wilayah mana saja yang bisa diberikan izin untuk pemasangan iklan rokok, dan mana yang tidak diizinkan.

"Ini menyangkut sisi PAD juga, maka dipastikan lagi di regional itu (iklan rokok.red) dilarang atau tidaknya. Teknis nya nanti Satpol PP dan Bapenda agar bisa ditindaklanjuti sesuai aturan," ungkap Risnandar, Ahad (17/11/2024).

Ia menyebut, Pemko Pekanbaru sudah mulai melakukan sosialisasi KTR. Sosialisasi dilakukan terhadap masyarakat, dan pelaku usaha sebelum KTR ini diterapkan pada tahun depan.

Rencananya, beberapa kawasan di kota ini ada menjadi KTR dan iklan hingga penjualan rokok bakal diatur. Selain itu, di beberapa lokasi bakal ditetapkan sebagai lokasi 100 persen KTR.(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Penerapan Perda KTR, Pemko Pekanbaru Akan Seleksi Iklan Rokok
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved