www.riau12.com
Senin, 11-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Macet Parah Kerap Terjadi di Tugu Songket Pekanbaru, Dr Ikhsan Tawarkan Solusi, Bisa Langsung Diterapkan | 15:58 WIB - Wakil Bupati Kuansing Sampaikan RPJMD 2025-2029 | 15:56 WIB - Pemkab Meranti Luncurkan SRIKANDI Versi 3, Tingkatkan Efisiensi dan Efektifitas Pengelolaan Arsip | 15:22 WIB - Awal Pekan Ini, Harga Emas di Pekanbaru Masih Tinggi, Saatnya Jual? | 14:36 WIB - Dari KTP yang Ditemukan, Jasad Pria di Gedung Mahligai Bungsu Kampar Teridentifikasi | 14:34 WIB - Wako Agung Nugroho Susuri Sungai Siak, Hidupkan Jalur Ekonomi yang Aman, Ini Pesannya
 
Gelar FGD, Sejumlah Masyarakat Rumbai Bahas Wacana Pemekaran, Minas dan Kandis Ikut Gabung
Senin, 04-11-2024 - 15:09:57 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - Sejumlah tokoh masyarakat yang berasal dari Rumbai menggelar Forum Grup Discussion (FGD) mengenai pemekaran Kecamatan Rumbai. 

Pemekaran tersebut merupakan wacana yang telah digaungkan cukup lama, namun belum terlaksana hingga saat ini. 

Tokoh Masyarakat Rumbai, Sudarman Umar yang juga penggagas Rumbai jadi kota baru mengatakan gagasan ini dilatar belakangi lantaran daerahnya penghasil minyak, dan ia menjelaskan perbedaan kontras pembangunan antara Rumbai dan Pusat Kota Pekanbaru. 

"Apapun yang terjadi, Rumbai harus menjadi kota, itu prinsip, kenapa? Kalau naik pesawat itu terlihat perbedaan jauh, kota yang bagus, begitu lewat sungai Siak, hutan aja, apapun perkembangan Kota Pekanbaru, Rumbai jadi nomor dua," katanya. 

Menurutnya untuk menjadi sebuah kota Raya, Rumbai hanya perlu satu kecamatan tambahan sebagai syarat pelengkap. 

"Itu Okura rencana akan kita jadikan satu kecamatan. Dan sudah disetujui dari dulu, sebenarnya daerah Minas itu pengen masuk ke kita, Kandis juga ingin bergabung ke Rumbai kalau jadi kota nantinya," sebutnya. 

Selanjutnya, perlu ada lobi kepada Walikota Pekanbaru untuk memohon restu dan dukungan agar pemekaran ini berjalan baik. 


"Kita coba dahulu tu dari tahun 2014 buat tim kecil, dan siapa yang melobi pak Walikota, bahkan sampai Jakarta," kata Sudarman Umar. 

Menurutnya, Secara geografis, Rumbai cukup luas untuk menjadi kota di Riau. 

"Rumbai secara geografis cukup luas untuk menjadi sebuah kota di Riau, fasilitas pelayanan publik juga sudah ada di Rumbai. Wacana menjadikan Rumbai ini sebuah kota itu sudah dimulai di tahun 2014, hanya saja kami tidak tahu alasan Pemko Pekanbaru tidak mau mewujudkan Rumbai sebagai kota yang terpisah dari Pekanbaru," ujarnya. 

Ketua Komite Perjuangan Pemekaran Daerah Otonomi Baru Buya Afrizal menjelaskan, otonomi daerah itu penting untuk kemajuan suatu daerah.

"Rumbai menjadi kota ini sudah lama kita perjuangkan, kendalanya ada di moratorium terkait pemekaran. Nah, kita sekarang sedang berusaha agar moratorium itu dicabut. Otonomi daerah itu menjadi tujuan bersama jika ingin maju, tegas Buya Rizal. 

Senator Intsiawati Ayus, menjelaskan syarat dasar untuk menjadi sebuah daerah otonomi baru (DOB) adalah geografis, keamanan, jumlah penduduk, dan kemampuan penyelenggaraan kemampuan keuangan daerah. 

"Jadi syarat dasar kapasitas terhadap usulan DOB yakninya geografis, keamanan, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan daerah," katanya. 

Jika Rumbai ingin menjadi sebuah kota, ada proses secara yuridis, historis, dan politis. 

Secara historis, Rumbai merupakan daerah yang kurang diperhatikan, tidak ada rumah sakit penunjang bagi masyarakat Rumbai untuk berobat selain puskesmas. 

"Secara historis itu pemerintahan yang jauh, pembangunan yang tidak adil," kata Ayus. 

Senator Ayus juga menegaskan, langkah pertama yang bisa masyarakat Rumbai lakukan untuk pemekaran yakninya membentuk kecamatan baru dengan mengajukan Perda ke DPRD Kota Pekanbaru.

"Jika ingin jadi kota, wajib ada empat kecamatan, kalau kabupaten itu lima kecamatan. Harus lahirkan dahulu pemekaran kecamatan, nah yang menentukan lahirnya kecamatan baru itu Pemko Pekanbaru bersama DPRD Pekanbaru. Sepakati dulu calon Ibu Kota nya nanti," sebutnya. 

Kemudian setelah terbentuknya kecamatan baru, masyarakat dan Komite Perjuangan juga harus menyiapkan naskah akademis yang nantinya disiapkan sebagai rancangan UU Pemekaran. 

"Secara akademis UU P3 peraturan pembentukan Peraturan Perundang-undangan itu usulan pemekaran itu disusun dalam bentuk rancangan UU, sebelumnya dilengkapi naskah akademis, baru kemudian masuk ke Prolegnas," sebut Ayus. 

Menurutnya hal yang paling sulit dalam sebuah pemekaran adalah aspek politis, lantaran butuh kompromi politik bersama. 

"Lahirnya Undang-undang ini, lahir Perda, itu hasil kompromi politik, hal ini bisa misalnya dipimpin Ketua perjuangan," katanya. 

Ia membandingkan luas wilayah Sumatera Barat 42.119 km² dengan 12 kabupaten, 7 kotamadya, sedangkan Provinsi Riau yang lebih luas 87.023,66 km² dengan hanya 12 kabupaten dan kota. 

"Sumbar saja dengan luas gitu kita suka cemburu, tapi kalau kita kompak, bersama, kita tak akan pantang surut," tegasnya.(***)

Sumber: Riaumandiri



 
Berita Lainnya :
  • Gelar FGD, Sejumlah Masyarakat Rumbai Bahas Wacana Pemekaran, Minas dan Kandis Ikut Gabung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved