www.riau12.com
Senin, 11-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Macet Parah Kerap Terjadi di Tugu Songket Pekanbaru, Dr Ikhsan Tawarkan Solusi, Bisa Langsung Diterapkan | 15:58 WIB - Wakil Bupati Kuansing Sampaikan RPJMD 2025-2029 | 15:56 WIB - Pemkab Meranti Luncurkan SRIKANDI Versi 3, Tingkatkan Efisiensi dan Efektifitas Pengelolaan Arsip | 15:22 WIB - Awal Pekan Ini, Harga Emas di Pekanbaru Masih Tinggi, Saatnya Jual? | 14:36 WIB - Dari KTP yang Ditemukan, Jasad Pria di Gedung Mahligai Bungsu Kampar Teridentifikasi | 14:34 WIB - Wako Agung Nugroho Susuri Sungai Siak, Hidupkan Jalur Ekonomi yang Aman, Ini Pesannya
 
Omzet Pedagang Kuliner Cut Nyak Dien Pekanbaru Menurun Pasca Ditata Ulang
Sabtu, 26-10-2024 - 10:19:32 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Pasca penataan ulang sejak dua pekan belakangan, kawasan kuliner Cut Nyak Dien Kota Pekanbaru kembali beroperasi normal. Dibuka mulai pukul 18.00 WIB hingga tengah malam.

Namun, hal itu belum memberikan dampak yang lebih baik secara keseluruhan. Seperti yang dikatakan seorang pedangan, Dendi Afrinaldi, yang mengaku kehilangan pelanggan hampir 30 persen setiap harinya.

"Pelanggan jadi kurang, biasanya dalam sehari bisa melayani 200 orang semenjak penataan kemarin jumlah pembeli sekitar 140 sampai 150 orang," katanya, Jumat (25/10/2024).

Dendi menuturkan, hal ini terjadi diduga karena pelanggan tak lagi mengetahui tempat dirinya berjualan.

"Karena udah ditata, jadinya pelanggan kurang tahu lagi di mana tempat jualan kita. Parkirannya kan lebih ditertibkan, terus lokasi kita juga udah dipindahkan. Biasanya saya di depan BRK, tapi sekarang pindah ke belakang kantor Gubernur," ungkapnya.

Untuk diketahui, Pemko Pekanbaru kini resmi mengambil alih pengelolaan kawasan kuliner Cut Nyak Dien dari pihak pengelola sebelumnya.

Penutupan dan penataan ulang dilakukan setelah Pemko Pekanbaru menemukan, pengelola sebelumnya tidak memiliki izin resmi serta tidak memberikan kontribusi pemasukan bagi daerah.

Dengan mengambil alih ini, Pemko Pekanbaru melakukan berbagai penataan, termasuk penataan lapak pedagang, lokasi berjualan, pengaturan tempat parkir, arus lalu lintas, serta memastikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kawasan ini.

Saat ini, Pemko Pekanbaru masih melakukan kajian terkait retribusi sampah dan biaya penggunaan listrik bagi pedagang di kawasan tersebut.

Sementara itu retribusi bagi pedagang telah diatur oleh Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana setiap pedagang dikenakan biaya Rp5 ribu per meter per hari.

Dengan luas lapak sebesar 3 meter, para pedagang diharuskan membayar Rp15 ribu per hari atau sekitar Rp450 ribu per bulan.(***)

Sumber: halloriau



 
Berita Lainnya :
  • Omzet Pedagang Kuliner Cut Nyak Dien Pekanbaru Menurun Pasca Ditata Ulang
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved