www.riau12.com
Selasa, 12-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Macet Parah Kerap Terjadi di Tugu Songket Pekanbaru, Dr Ikhsan Tawarkan Solusi, Bisa Langsung Diterapkan | 15:58 WIB - Wakil Bupati Kuansing Sampaikan RPJMD 2025-2029 | 15:56 WIB - Pemkab Meranti Luncurkan SRIKANDI Versi 3, Tingkatkan Efisiensi dan Efektifitas Pengelolaan Arsip | 15:22 WIB - Awal Pekan Ini, Harga Emas di Pekanbaru Masih Tinggi, Saatnya Jual? | 14:36 WIB - Dari KTP yang Ditemukan, Jasad Pria di Gedung Mahligai Bungsu Kampar Teridentifikasi | 14:34 WIB - Wako Agung Nugroho Susuri Sungai Siak, Hidupkan Jalur Ekonomi yang Aman, Ini Pesannya
 
Bawaslu Tanggapi Soal Penempelan Stiker Salah Satu Pasangan Cagubri di Dinding Rumah Warga
Minggu, 20-10-2024 - 07:57:23 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau menanggapi informasi adanya penempelan stiker salah satu pasangan calon gubernur Riau di dinding rumah warga.

Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal menyebutkan stiker dan sejenisnya merupakan bahan kampanye yang boleh saja ditempel di tempat umum.

"Stiker adalah bahan kampanye dan bukan termasuk dalam APK yang dilarang dipasang sebagai mana tertera pada PKPU Nomor 13 tahun 2024 Pasal 64 dan 65," kata Alnofrizal, Sabtu (19/10/2024).

Disebutkan Alnofrizal, penempelan stiker sebagai bahan kampanye tidak dapat dikatakan menyalahi aturan. Karena hal itu sesuai dengan metode kampanye, salah satunya penyebarluasan bahan kampanye di tempat umum, termasuk rumah warga.

"Secara metode tidak menyalahi aturan. Karena bahan kampanye itu tidak diperbolehkan di atas Rp100 ribu, untuk stiker, pamflet, kaos dan gelas itu kan tidak sampai segitu harganya. Jadi boleh saja diberikan ke masyarakat," ungkap Alnofrizal.

Diberitakan sebelumnya, demi menarik simpati masyarakat untuk memilih pasangan calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, masing-masing Paslon melakukan berbagai upaya pendekatan.

Salah satu pendekatan tersebut, dengan melakukan kampanye. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 masa kampanye dimulai dari tanggal 25 September - 23 November 2024.

Sayangnya, tak semua kampanye dilakukan dengan cara yang baik. Diantaranya menempelkan baliho pada pohon atau tempat yang bukan semestinya ataupun menempelkan stiker pada dinding rumah warga.

Pengakuan salah seorang masyarakat yang enggan disebutkan namanya, mengatakan rumahnya didatangi relawan salah satu Paslon di Pilgubri 2024. Dirinya dijanjikan akan diberi bantuan berupa sembako hingga uang tunai.

"Mereka suruh pasang stiker di dinding depan rumah. Nanti dikasih sembako, minyak goreng atau uang, boleh pilih," katanya.(***)

Sumber:halloriau




 
Berita Lainnya :
  • Bawaslu Tanggapi Soal Penempelan Stiker Salah Satu Pasangan Cagubri di Dinding Rumah Warga
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved