www.riau12.com
Selasa, 12-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Macet Parah Kerap Terjadi di Tugu Songket Pekanbaru, Dr Ikhsan Tawarkan Solusi, Bisa Langsung Diterapkan | 15:58 WIB - Wakil Bupati Kuansing Sampaikan RPJMD 2025-2029 | 15:56 WIB - Pemkab Meranti Luncurkan SRIKANDI Versi 3, Tingkatkan Efisiensi dan Efektifitas Pengelolaan Arsip | 15:22 WIB - Awal Pekan Ini, Harga Emas di Pekanbaru Masih Tinggi, Saatnya Jual? | 14:36 WIB - Dari KTP yang Ditemukan, Jasad Pria di Gedung Mahligai Bungsu Kampar Teridentifikasi | 14:34 WIB - Wako Agung Nugroho Susuri Sungai Siak, Hidupkan Jalur Ekonomi yang Aman, Ini Pesannya
 
Masyarakat Masih Kena Pungli Retribusi Pelayanan Kebersihan DLHK Pekanbaru: Bayar Non Tunai
Senin, 14-10-2024 - 09:15:20 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com- PEKANBARU - Aparat penegak hukum (APH) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK)  Kota Pekanbaru masih menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai pungutan liar (pungli) retribusi pelayanan kebersihan.

Kondisi ini membuat DLHK Kota  Pekanbaru belum menerbitkan surat perintah tugas (SPT) untuk petugas pemungut retribusi. 

"Kami belum mengeluarkan SPT untuk petugas pemungut sejak bulan April hingga sekarang. Karena, banyak laporan pungli yang masuk, baik kepada aparat penegak hukum (APH) maupun ke kami," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Fahlevi.

Masyarakat diingatkan agar melaporkan ke pihak kepolisian jika ada oknum yang mengaku petugas dari DLHK dan memungut uang retribusi secara tunai.

Reza menegaskan, pembayaran retribusi sampah dilakukan secara non tunai mulai saat ini. Masyarakat bisa membayarkannya lewat rekening 107.02.00191 (Bank Riau Kepri Syariah) dan 134 1589 793 (Bank Negara Indonesia).

"Pada 1 Oktober, kami sudah mengeluarkan SPT. Namun, SPT ini tidak digunakan untuk pemungutan retribusi," jelas Reza.

Tenaga harian lepas (THL) DLHK dikerahkan untuk bekerja memungut retribusi. Tetapi, para THL ini tidak memungut secara tunai. "Kami juga menjelaskan mengenai pembayaran retribusi non tunai," ulasnya.

Ia menambahkan, THL tersebut akan dipertahankan untuk menjalankan tugas di masa mendatang jika berhasil mensosialisasikan pembayaran non tunai retribusi sampah kepada masyarakat .

Warga yang termasuk wajib retribusi akan menerima Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Petugas tidak akan memungut retribusi secara langsung, melainkan hanya menyerahkan SKRD kepada warga yang wajib retribusi. 

Warga kemudian membayar retribusi secara non tunai agar praktik pungli dapat dihindari dan pembayaran retribusi menjadi lebih transparan serta akuntabel. Masyarakat juga bisa membayar denda cara transfer ke rekening kas daerah.(***)

Sumber: Riauonline



 
Berita Lainnya :
  • Masyarakat Masih Kena Pungli Retribusi Pelayanan Kebersihan DLHK Pekanbaru: Bayar Non Tunai
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved