www.riau12.com
Selasa, 12-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Macet Parah Kerap Terjadi di Tugu Songket Pekanbaru, Dr Ikhsan Tawarkan Solusi, Bisa Langsung Diterapkan | 15:58 WIB - Wakil Bupati Kuansing Sampaikan RPJMD 2025-2029 | 15:56 WIB - Pemkab Meranti Luncurkan SRIKANDI Versi 3, Tingkatkan Efisiensi dan Efektifitas Pengelolaan Arsip | 15:22 WIB - Awal Pekan Ini, Harga Emas di Pekanbaru Masih Tinggi, Saatnya Jual? | 14:36 WIB - Dari KTP yang Ditemukan, Jasad Pria di Gedung Mahligai Bungsu Kampar Teridentifikasi | 14:34 WIB - Wako Agung Nugroho Susuri Sungai Siak, Hidupkan Jalur Ekonomi yang Aman, Ini Pesannya
 
8 Daerah Telah Usulkan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota ke Pemprov Riau
Jumat, 11-10-2024 - 08:41:43 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU- Delapan daerah di Provinsi Riau telah mengusulan calon pimpinan DPRD kabupaten/kota. Dari delapan, enam usulan sudah selesai diproses penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau.

Demikian disampaikan Kepala Bagian Otonomi Daerah, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau Tri Jumarsa Jalil, Kamis (10/10/2024).

Dia mengatakan, adapaun delapan daerah yang sudah mengusulkan untuk calon pimpinan DPRD setempat, yakni Kabupaten Siak, Pelalawan, Kampar, Rokan Hulu (Rohul), Rokan Hilir (Rohil), Bengkalis, Indragiri Hilir (Inhil) dan kota Dumai.

"Hingga saat ini kami sudah menerima usulan calon pimpinan DPRD dari delapan kabupaten/kota di Riau. Yakni Kabupaten Siak, Pelalawan, Kampar, Rohul, Rohil, Bengkalis, Inhil dan kota Dumai," katanya.

Setelah menerima usulan tersebut, pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan dokumen sesuai dengan usulan daerah serta partai pemenang dari masing-masing kabupaten/kota. Baru selanjutnya nanti pihaknya akan memproses SK nya.

"Untuk pimpinan DPRD Kabupaten/Kota di Riau, yang mengeluarkan SK nya pak gubernur. Dari delapan usulan itu, enam sudah keluar SK nya dan hanya tinggal Bengkalis dan Inhil yang masih diproses karena berkasnya juga baru masuk," ujar pria yang akrab disapa Yoyok ini.

Dia menjelaskan, bahwa sesuai aturan yang berlaku, batas akhir penyerahan usulan nama-nama calon pimpinan DPRD yakni satu bulan pasca pelantikan. Karena itu pihaknya mengingatkan agar daerah yang belum menyerahkan usulan nama untuk dapat disegerakan.

"Kalau sesuai aturan, pengusulan nama calon pimpinan itu maksimal satu bulan," cetusnya.

Sementara itu, untuk tahapan pengusulan calon pimpinan DPRD provinsi Riau, pihaknya juga sudah menerima. Namun khusus untuk pimpinan DPRD tingkat provinsi Riau, jika usulan sudah masuk maka pihaknya akan meneruskan ke Kementerian dalam negeri (Kemendagri).

"Kalau untuk pimpinan DPRD tingkat provinsi, yang mengeluarkan SK nya Kemendagri. Setelah usulan masuk langsung kami teruskan," tutupnya.(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • 8 Daerah Telah Usulkan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota ke Pemprov Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved