Tak Lagi Diperpanjang, Program Penghapusan Denda Pajak Bumi dan Bumi Pemko Pekanbaru Berakhir
Selasa, 08-10-2024 - 15:42:31 WIB
Riau12.com-PEKANBARU- Program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) resmi berakhir 30 September lalu. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tak lagi memperpanjang program yang seharusnya berakhir pda 31 Agustus lalu tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru Alek Kurniawan menyebutkan, untuk masa jatuh tempo PBB-P2 tidak lagi diperpanjang. Pihaknya ingin mendorong kepatuhan wajib pajak (WP) membayar pajak.
Pasalnya, selama ini warga sudah diberikan kesempatan untuk pembayaran PBB-P2 yang kini sudah melewati batas waktu. Sehingga untuk saat ini Pemerintah Kota Pekanbaru akan mengenakan denda sebesar 1 persen per bulan dari total nilai PBB yang dibayarkan tersebut.
Sementara itu untuk realisasi penerimaan PBB-P2 dari sudah mencapai lebih dari Rp156 miliar. Penerimaan PBB-P2 ini termasuk salah satu capaian pajak tertinggi.
”Keputusan ini menunjukkan komitmen Pemko Pekanbaru dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Hal ini sekaligus mengingatkan warga untuk lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pajak,” katanya.
Lanjut Alek, pihaknya tetap akan memastikan kemudahan dalam membayar PBB dan berbagai pajak daerah lainnya melalui Layanan Pajak Daerah Keliling (Lapak Darling).
Selain itu, Lapak Darling juga bisa melayani masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran PBB baru dan konsultasi layanan perpajakan daerah lainnya.(***)
Sumber: Riaupos
Komentar Anda :