www.riau12.com
Selasa, 12-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Macet Parah Kerap Terjadi di Tugu Songket Pekanbaru, Dr Ikhsan Tawarkan Solusi, Bisa Langsung Diterapkan | 15:58 WIB - Wakil Bupati Kuansing Sampaikan RPJMD 2025-2029 | 15:56 WIB - Pemkab Meranti Luncurkan SRIKANDI Versi 3, Tingkatkan Efisiensi dan Efektifitas Pengelolaan Arsip | 15:22 WIB - Awal Pekan Ini, Harga Emas di Pekanbaru Masih Tinggi, Saatnya Jual? | 14:36 WIB - Dari KTP yang Ditemukan, Jasad Pria di Gedung Mahligai Bungsu Kampar Teridentifikasi | 14:34 WIB - Wako Agung Nugroho Susuri Sungai Siak, Hidupkan Jalur Ekonomi yang Aman, Ini Pesannya
 
Tak Lagi Diperpanjang, Program Penghapusan Denda Pajak Bumi dan Bumi Pemko Pekanbaru Berakhir
Selasa, 08-10-2024 - 15:42:31 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU- Program penghapusan denda  Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) resmi berakhir  30 September lalu.  Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tak lagi memperpanjang program yang seharusnya berakhir pda 31 Agustus lalu tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru Alek Kurniawan menyebutkan, untuk  masa jatuh tempo PBB-P2 tidak lagi diperpanjang. Pihaknya ingin mendorong kepatuhan wajib pajak (WP) membayar pajak.

Pasalnya, selama ini warga sudah diberikan kesempatan untuk pembayaran PBB-P2 yang kini sudah melewati batas waktu. Sehingga untuk saat ini Pemerintah Kota Pekanbaru akan mengenakan denda sebesar 1 persen per bulan dari total nilai PBB yang dibayarkan tersebut.

Sementara itu untuk realisasi penerimaan PBB-P2 dari sudah mencapai lebih dari Rp156 miliar. Penerimaan PBB-P2 ini termasuk salah satu capaian pajak tertinggi.

”Keputusan ini menunjukkan komitmen Pemko Pekanbaru dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Hal ini sekaligus mengingatkan warga untuk lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pajak,” katanya.

Lanjut Alek, pihaknya tetap akan memastikan kemudahan dalam membayar PBB dan berbagai pajak daerah lainnya melalui Layanan Pajak Daerah Keliling (Lapak Darling).

Selain itu, Lapak Darling juga bisa melayani masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran PBB baru dan konsultasi layanan perpajakan daerah lainnya.(***)

Sumber: Riaupos



 
Berita Lainnya :
  • Tak Lagi Diperpanjang, Program Penghapusan Denda Pajak Bumi dan Bumi Pemko Pekanbaru Berakhir
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved