Idap Penyakit Menular, mahasiswa Gay Tersangka Pencabulan Anak Tak Ditahan Polisi
Selasa, 08-10-2024 - 13:47:31 WIB
Riau12.com-PEKANBARU - Pria berinisial RAP (20), tersangka gay atau penyuka sesama jenis yang mencabuli anak di bawah umur tidak ditahan oleh polisi. Pasalnya, saat ini tersangka masih menjalani perawatan di rumah sakit karena mengidap penyakit menular.
"(Tersangka) masih dirawat, tidak ditahan di tahanan Polda," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, Selasa (8/10/2024).
RAP yang merupakan salah satu mahasiswa di perguruan tinggi di Kota Pekanbaru ini, dikhawatirkan akan menularkan penyakitnya ke tahanan lain jika ditahan di Polda Riau. "Dikhawatirkan menularkan kepada yang lain," kata Anom.
RAP mulai dibantarkan dan dirawat di RSUD Arifin Ahmad pada 23 September 2024 lalu. Remaja lelaki berinisial N, yang merupakan korban pencabulan dari RAP, juga terindikasi penyakit menular tersebut.
Anom menjelaskan, RAP melakukan pencabulan terhadap N (16) pada 16 Juli 2024. Ketika itu pelaku mendatangi kos korban, tanpa basa-basi meminta untuk melakukan berhubungan seks, akan tetapi ditolak korban. "Karena mendapat penolakan, tersangka memaksa korban untuk melakukan oral seks," kata Anom.
Tindakan RAP membuat korban trauma, dan menceritakan kepada orang tuanya. RAP dilaporkan ke polisi, dan tersangka ditangkap di daerah asalnya di Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain RAP, polisi juga menangkap MMA, seorang mahasiswa asal Kabupaten Bengkalis. Dia melakukan pencabukan terhadap D (16), pada 21 Juli 2024. Keduanya, diketahui menjalin hubungan sesama jenis,
MMA memesan sebuah kamar hotel di wilayah Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru dan mengajak korban untuk menginap di sana.
"Tersangka sudah memesan kamar di sebuah hotel, kemudian mengajak korban untuk datang. Tersangka kemudian menjemput korban diajak masuk ke kamar. Lalu tersangka menyodomi korban di kamar hotel tersebut," jelas Anom.
"Tersangka MMA ditangkap pada Rabu (21/08/2024) di wilayah Bantaran Air, Kabupaten Bengkalis, Riau," kata Anom.
Kedua pelaku dijerat Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.(***)
Sumber: Cakaplah
Komentar Anda :