www.riau12.com
Selasa, 12-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Macet Parah Kerap Terjadi di Tugu Songket Pekanbaru, Dr Ikhsan Tawarkan Solusi, Bisa Langsung Diterapkan | 15:58 WIB - Wakil Bupati Kuansing Sampaikan RPJMD 2025-2029 | 15:56 WIB - Pemkab Meranti Luncurkan SRIKANDI Versi 3, Tingkatkan Efisiensi dan Efektifitas Pengelolaan Arsip | 15:22 WIB - Awal Pekan Ini, Harga Emas di Pekanbaru Masih Tinggi, Saatnya Jual? | 14:36 WIB - Dari KTP yang Ditemukan, Jasad Pria di Gedung Mahligai Bungsu Kampar Teridentifikasi | 14:34 WIB - Wako Agung Nugroho Susuri Sungai Siak, Hidupkan Jalur Ekonomi yang Aman, Ini Pesannya
 
Peraturan Tarif Parkir Rp.1000 di Pasar Pekanbaru Ternyata Tak Diterapkan
Jumat, 04-10-2024 - 13:29:33 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU- Pemko Pekanbaru sudah lama memberlakukan tarif parkir di pasar tradisional Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil. Namun kenyataannya di lapangan, hal tersebut tidak diterapkan. Jukir tetap memungut Rp2.000 untuk motor dan Rp3.000 untuk mobil.

Riau Pos, Kamis (3/10) melakukan pemantauan di Pasar Cik Puan, Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Sukajadi yang menjadi salah satu pasar yang diterapkan kebijakan tarif seribu tersebut. Terlihat masih banyak pengendara motor yang membayar parkir Rp2.000 untuk sekali parkir dan pengendara mobil membayar Rp3.000 sekali parkir.

Di area parkir yang ada di dalam kawasan pasar atau di dalam pagar pasar tidak terlihat plang tarif parkir yang berlaku di pasar tradisional. Sehingga, banyak pengendara yang tidak mengetahui ada perbedaan tarif parkir di dalam pasar dengan di badan jalan umum. Juru parkir (jukir) di Pasar Cik Puan Fadil kepada Riau Pos mengatakan, ia masih menerapkan tarif parkir sebesar Rp2.000 untuk roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat.

Hal ini dilakukan karena menurutnya masih belum maksimalnya peraturan yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru tersebut. Dikatakannya, fasilitas pendukung seperti plang tarif parkir masih belum ada perubahan. Sehingga belum ada penurunan tarif yang diberlakukan.

”Kami sebenarnya bingung juga. Kalau kami terapkan parkir Rp1.000 tapi setoran kami tetap. Makanya kami tetap ambil Rp2.000 karena sejumlah fasilitas pendukungnya juga belum dilakukan pergantian,” ucapnya.

Lanjut dia, seharusnya kebijakan penerapan tarif parkir di pasar tradisional harus benar-benar dilakukan pengawasan dan didukung dengan sejumlah fasilitas yang tetap. Sehingga para jukir dapat mengikuti aturan yang berlaku.

”Sekarang inikan kebijakan hanya dari atas kertas saja. Sedangkan kami di lapangan tetap mengikuti apa yang ada. Kalau di fasilitas pendukung masih menerapkan harga lama, tentu kami ikuti itu. Karena kami juga harus ngejar setoran yang jumlahnya tak bisa kami sebutkan,” jelasnya.

Sementara salah seorang pengendara motor Yulfiani yang mengaku seluruh seluruh pasar tradisional di Kota Pekanbaru masih menerapkan parkir seharga Rp2.000. Meskipun saat ini pemerintah kota sudah menurunkan tarif di pasar tradisional namun pada kenyataannya penerapan tersebut hanyalah tinggal peraturan saja yang tidak diikuti di lapangan.

”Mana ada parkir Rp1.000. Semuanya masih Rp2.000. Habis uang kami untuk bayar parkir saja. Ke Pasar Agus Salim belanja kena Rp2.000. Di Pasar Cik Puan kena juga Rp2.000. Belum lagi ke Pasar Kodim masih Rp2.000. Padahal yang dibeli bukan banyak, tapi habis untuk bayar parkir saja,” keluhnya.

Ia berharap pemerintah bisa lebih serius memberikan keringanan kepada masyarakat yang ingin berbelanja di pasar tradisional di Kota Pekanbaru. Sehingga antara masyarakat dan juru parkir tak perlu harus menegangkan urat leher hanya karena parkir yang mahal saat ini.

Dikonfirmasi oleh Riau Pos Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru H Hendra Putra SIP MSi membenarkan jika sampai saat ini penerapan tarif parkir sebesar Rp 1.000/ kendaraan roda dua dan Rp3.000 / kendaraan roda empat yang diterapkan sejak awal Juni 2024 lalu masih belum maksimal diterapkan di pasar tradisional di Kota Pekanbaru.

Hal ini lantaran masih perlu dilakukannya sinergitas dan komitmen antara Disperindag Kota Pekanbaru bersama Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru serta pihak ketiga yang mengelola parkir di Kota Pekanbaru selama 10 tahun yaitu PT Yabisa Sukses Mandiri.

Dijelaskannya, penerapan tarif parkir khusus dalam kawasan pasar ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru No.1 tahun 2024 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir Pada Kawasan Pasar Tradisional dan sesudah seharusnya berlaku di tiga pasar tradisional yakni Pasar Simpang Baru Panam dan Pasar Rumbai, serta Pasar Cik Puan.

”Masih harus dilakukan sinergitas antara kedua dinas dulu agar peraturan itu bisa berjalan dengan maksimal karena memang ada kendala yang terjadi di lapangan yang saat ini masih terus dilakukan perbaikan bersama dinas terkait,” ucapnya.(***)

Sumber: Riaupos



 
Berita Lainnya :
  • Peraturan Tarif Parkir Rp.1000 di Pasar Pekanbaru Ternyata Tak Diterapkan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved