www.riau12.com
Selasa, 12-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Macet Parah Kerap Terjadi di Tugu Songket Pekanbaru, Dr Ikhsan Tawarkan Solusi, Bisa Langsung Diterapkan | 15:58 WIB - Wakil Bupati Kuansing Sampaikan RPJMD 2025-2029 | 15:56 WIB - Pemkab Meranti Luncurkan SRIKANDI Versi 3, Tingkatkan Efisiensi dan Efektifitas Pengelolaan Arsip | 15:22 WIB - Awal Pekan Ini, Harga Emas di Pekanbaru Masih Tinggi, Saatnya Jual? | 14:36 WIB - Dari KTP yang Ditemukan, Jasad Pria di Gedung Mahligai Bungsu Kampar Teridentifikasi | 14:34 WIB - Wako Agung Nugroho Susuri Sungai Siak, Hidupkan Jalur Ekonomi yang Aman, Ini Pesannya
 
Masih Tunggu Pemeriksaan Inspektorat, Pemko Pekanbaru Belum Sansi Oknum ASN Pungli
Selasa, 01-10-2024 - 13:40:44 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU– Hingga saat ini, Pemko Pekanbaru belum menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial R yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada warga Juni lalu. Saat ini Pemko Pekanbaru dalam hal ini BKPSDM mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan internal oleh Inspektorat.

Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru Irwan Suryadi mengatakan bahwa oknum anggota Satpol PP Pekanbaru yang diduga melakukan Pungli terhadap warga Pekanbaru belum dilaporkan secara resmi kepada BKPSDM Kota Pekanbaru. Artinya, sanksi masih belum dijatuhkan kepada yang bersangkutan.

”Kami menunggu rekomendasinya saja (Inspektorat Pekanbaru, red),” ujar Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru Irwan Suryadi singkat, Senin (30/9).

Sebelumnya dia katakan, sanksi tegas dapat diterapkan ketika hasil pemeriksaan oleh pihak Inspektorat sudah ada. Sanksi tegas jika terbukti hasil pemeriksaan tersebut oknum Satpol PP Pekanbaru lakukan pungli, Irwan Suryadi tak mau mengandai-andai.

”Tak bisa seperti itu, nanti saja hasilnya pemeriksaan seperti apa. Yang pasti sanksinya bisa ringan, sedang hingga sanksi berat,” sebutnya.

Seperti diberitakan, pada Juni lalu, R yang merupakan staf biasa di lingkungan Satpol PP Pekanbaru diduga melakukan pungli kepada warga di Jalan Cipta Karya. Ia didampingi dua orang Tenaga Harian Lepas (THL) Satpol PP Pekanbaru.

Mengetahui ini, Satpol PP Pekanbaru mengembalikan uang pungli ke korban dan memecat dua THL. Sementara R karena berstatus ASN, pemberian sanksi diserakan kepada BKPSDM Pekanbaru.(***)

Sumber: Riaupos



 
Berita Lainnya :
  • Masih Tunggu Pemeriksaan Inspektorat, Pemko Pekanbaru Belum Sansi Oknum ASN Pungli
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved