Pemko Pekanbaru Sosialisasikan Ranperwako Tentang Pengelolaan Air Limbah Dosmetik
Riau12.com-PEKANBARU- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru lakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Rancangan Peraturan Walikota (Ranperwako) Pekanbaru tentang Ketentuan Pelaksanaan Perda Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Kepala UPT Pengolahan Air Limbah (PAL) Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Alpa Paltini mengatakan, dalam Ranperwako itu akan mengatur lebih rinci bagaimana penerapan pengelolaan air limbah.
Dikatakannya, ada beberapa hal yang diatur dalam Perwako jika sudah ditetapkan nantinya. Ia menyebut, dalam Ranperwako itu akan mengatur semuanya.
"Mulai dari tata cara pengoperasiannya, pemeliharaan pengelolaan air limbah domestik. Kewajiban pemeliharaan jaringan di dalam properti rumah warga, oleh warga itu sendiri," jelas Alpa, Selasa (17/9/2024).
Selain itu, kata Alpa, warga yang tidak dilewati oleh perpipaan, harus menggunakan septictank yang kedap dan standar SNI.
"Untuk pemeliharaan septictank ini, harus disedot paling lama 3 tahun sekali," katanya.
Di samping itu, pihaknya juga menyosialisasikan terkait sanksi jika terjadi pelanggaran. Ia menyebut, jika ada pelanggaran, maka mereka akan dikenakan sanksi administratif.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Pekanbaru, Edward Riansyah mengatakan, sosialisasi ini lebih kepada bagaimana perawatan dang pengoperasian pengelolaan air limbah domestik yang sudah dipasang pipa dan yang belum dilewati pipa.
Kemudian pihaknya juga mendengarkan apa yang menjadi kendala dalam pengoperasian dan menjadi masukan juga bagi Pemko Pekanbaru kedepannya.
"Kita tahu ini kan masih baru, karena itu kita lakukan sosialisasi sebelum dilakukan pengoperasian. Jangan sampai warga tiba-tiba baru tahu," ujar Edu, sapaan akrabnya.
Di samping, dalam Ranperwako yang disosialisasikan, pihaknya juga menyampaikan kepada perusahaan yang melakukan penyedotan tinja agar berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Pemko Pekanbaru.
Hal itu mengingat banyaknya perusahaan penyedot tinja yang membuang tinjanya ke perkebunan dan sungai. Karena itu, kedepan pihaknya berharap agar mereka membuang tinjanya ke tempat Istalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
"Karena tujuan IPAL ini kan menjaga lingkungan, jika tinja dibuang ke perkebunan tentu akan merusak air tanahnya. Dengan adanya IPAL ini kita dapat mengurangi dampak dari tinja tersebut," pungkasnya.(***)
Sumber: Cakaplah
Komentar Anda :