Riau12.com-PEKANBARU- Untuk mencegah ulah oknum yang memungut sembarangan retribusi pelayanan kebersihan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru sudah membuat kebijakan untuk pembayaran secara nontunai.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Fahlevi mengatakan, pembayaran retribusi persampahan di Kota Pekanbaru mulai beralih menjadi nontunai. Warga yang termasuk wajib retribusi bakal memperoleh Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
”Ke depan petugas juga tidak akan memungut langsung retribusi tersebut. Mereka hanya menyerahkan SKRD kepada warga yang wajib retribusi. Jadi, warga yang nantinya membayarkan retribusi secara nontunai,” kata Reza Fahlevi, Ahad (8/9).
Ia menuturkan bahwa pihaknya saat ini sudah mendata warga agar terdaftar sebagai penerima SKRD. Retribusi pelayanan kebersihan perumahan dan tempat usaha wajib dibayarkan secara nontunai.
Nantinya, ketika sudah didaftarkan SKRD sebagai wajib retribusi, maka warga wajib retribusi dapat lakukan pembayaran secara nontunai.
Untuk itu, Reza Fahlevi mengingatkan warga agar tidak sekalipun membayar retribusi secara langsung ke petugas yang membagikan SKRD. Pasalnya, bukan tidak mungkin banyak oknum yang mengaku sebagai petugas dari DLHK.
”Jadi, jangan mudah percaya, petugas DLHK dibekali identitas sekaligus SKRD,” ujar Reza Fahlevi.
Baca Juga: DLHK Tambah Armada Angkutan Sampah, Jelang Kedatangan Presiden RI
Dijelaskannya, karena petugas DLHK tidak akan memungut langsung retribusi tersebut. Mereka hanya menyerahkan SKRD kepada warga yang wajib retribusi. Kemudian, warga yang nantinya membayarkan retribusi secara nontunai.
”Sekali lagi kami ingatkan kepada warga agar tidak membayarkan langsung retribusi kepada petugas, tapi lakukan pembayaran secara nontunai,” ucapnya.
Sementara, besaran retribusi pelayanan kebersihan untuk rumah atau tempat tinggal ada di kisaran Rp8.000 per bulan hingga Rp50.000 per bulan. Sedangkan untuk tempat usaha besaran retribusinya mulai dari Rp10.000 per bulan.
”Iya, saat ini pembayaran dilakukan secara transfer ke rekening kas daerah dengan menggunakan BRK Syariah. Untuk ke depannya, pihaknya sedang mengupayakan agar pembayaran nontunai ini juga dapat dilakukan di bank lainnya,” pungkasnya. (***)
Sumber: Riaupos
Komentar Anda :