www.riau12.com
Selasa, 12-08-2025 | Jam Digital
09:05 WIB - Sisakan Bagian yang Terbengkalai, Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Selat Meranti Bernilai Rp36,7 Miliar | 08:53 WIB - Doa Pagi Rasulullah SAW: Ilmu Bermanfaat, Rezeki Halal, dan Amal Diterima | 08:43 WIB - Sudah Sepekan Dibuka, Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Siak Belum Ada Pendaftar, Ditutup 18 Agustus | 08:33 WIB - Lantik 36 Pejabat, Walikota Agung Tegaskan Larangan Setoran Jabatan | 08:18 WIB - Serangan Siber Global Meningkat, Ransomware Jadi Ancaman Terbesar | 16:00 WIB - Macet Parah Kerap Terjadi di Tugu Songket Pekanbaru, Dr Ikhsan Tawarkan Solusi, Bisa Langsung Diterapkan
 
11.800 Produk Kosmetik dan Obat Tradisonal Ditetapkan Tanpa Izin Edar di Pekanbaru
Jumat, 06-09-2024 - 10:21:35 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru menetapkan dua tersangka pasca penggerebekan gudang kosmetik di Jalan Soekarno Hatta, samping Pasar Pagi Arengka, Kelurahan Delima Kecamatan Bina Widya pada Selasa (3/9) lalu. BBPOM juga telah menghitung total item produk kosmetik dan obat tradisional tanpa izin edar hasil penggerebekan tersebut.

Kepala BBPOM di Pekanbaru Alex Sander mengatakan, dari hasil penghitungan produk ilegal tersebut, total ada 167 item dan sekitar 11.800 pieces/pcs atau satuan produk kosmetik dan obat tradisional tanpa izin edar dengan nilai ekonomis sekitar Rp 500 juta lebih.

Selain itu, pihaknya juga telah menetapkan dua tersangka yakni pemilik sekaligus penanggung jawab yakni berinisial Inisial YN dan NS. ”Kami telah menetapkan dua tersangka pemilik sekaligus penanggung jawab produk kosmetik dan obat tradisional tanpa izin edar tersebut yakni Inisial YN dan NS. Total 167 item, sekitar 11.800 pcs produk kosmetik dan obat tradisional tanpa izin edar Badan POM, dengan nilai Rp500 juta lebih,” ujar Alex Sander, Kamis (5/9).

Sebelumnya diberitakan, BBPOM Pekanbaru dan tim gabungan menggerebek sebuah ruko yang menjadi gudang diduga tempat penyimpanan kosmetik ilegal di Jalan Soekarno Hatta.

Ketua Tim Penindakan BBPOM Pekanbaru, Muhammad Rusydi Ridha mengatakan, pihaknya melakukan penindakan terhadap dugaan adanya distribusi penjualan berupa sediaan farmasi tanpa izin edar atau yang tidak memenuhi ketentuan.

”Jadi di sini kami menemukan bahwa benar ada ditemukan sediaan farmasi berupa kosmetik tanpa memenuhi ketentuan seperti izin edar tidak ada, dan izin dari balai POM tidak ada. Ini melanggar terkait  pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujar Muhammad Rusydi Ridha.(***)

Sumber: Riaupos



 
Berita Lainnya :
  • 11.800 Produk Kosmetik dan Obat Tradisonal Ditetapkan Tanpa Izin Edar di Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved