www.riau12.com
Selasa, 12-08-2025 | Jam Digital
09:05 WIB - Sisakan Bagian yang Terbengkalai, Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Selat Meranti Bernilai Rp36,7 Miliar | 08:53 WIB - Doa Pagi Rasulullah SAW: Ilmu Bermanfaat, Rezeki Halal, dan Amal Diterima | 08:43 WIB - Sudah Sepekan Dibuka, Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Siak Belum Ada Pendaftar, Ditutup 18 Agustus | 08:33 WIB - Lantik 36 Pejabat, Walikota Agung Tegaskan Larangan Setoran Jabatan | 08:18 WIB - Serangan Siber Global Meningkat, Ransomware Jadi Ancaman Terbesar | 16:00 WIB - Macet Parah Kerap Terjadi di Tugu Songket Pekanbaru, Dr Ikhsan Tawarkan Solusi, Bisa Langsung Diterapkan
 
Tingkatkan Transparansi, Disperindag Berikan Sanksi Kepada Gudang yang Belum Miliki TDG
Kamis, 05-09-2024 - 14:10:00 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - Tanda Daftar Gudang yang selanjutnya disingkat TDG adalah surat tanda daftar yang berlaku sebagai bukti bahwa gudang tersebut telah didaftar untuk dapat melakukan kegiatan sarana distribusi.
Kepatuhan para pemilik gudang dalam mengurus Tanda Daftar Gudang (TDG) sangat penting. Lantaran hal sebagai bagian dari pengawasan logistik di Kota Pekanbaru.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Rabu (4/9). "TDG ini dalam upaya meningkatkan pengawasan dan transparansi," katanya.

Disperindag telah memberikan sanksi administratif kepada sejumlah gudang yang belum memiliki TDG. Beberapa gudang yang tidak memiliki TDG sudah diberi teguran.

"Bahkan, ada yang telah kami segel. Setelah penyegelan, mereka segera mengurus TDG-nya,” ujar Ami, sapaan akrabnya.

Setiap gudang wajib melaporkan stok barang yang tersimpan di gudang kepada Disperindag secara berkala. Pelaporan ini penting agar Disperindag dapat memantau dengan tepat jumlah stok barang yang ada di setiap gudang.

Proses pengurusan TDG dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem OSS ini memudahkan para pemilik gudang dalam memenuhi kewajiban ini. Lebih dari 50 persen pemilik gudang sudah memproses TDG.

“Pengurusan dilakukan secara langsung melalui OSS. Kami mengingatkan kembali bahwa pelaporan stok barang harus dilakukan setiap bulan agar kami dapat memantau distribusi logistik dengan lebih baik,” ucap Ami.(***)

Sumber: Radarpekanbaru



 
Berita Lainnya :
  • Tingkatkan Transparansi, Disperindag Berikan Sanksi Kepada Gudang yang Belum Miliki TDG
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved