www.riau12.com
Selasa, 12-08-2025 | Jam Digital
12:01 WIB - Gerakkan Ekonomi Riau, UMKM Raup Rp788 Juta di Pekan Budaya Melayu Serumpun | 11:49 WIB - Usai Berjibaku dengan Titik Api, Hari Ini Riau Nihil Titik Panas, BMKG Laporkan 37 Hotspot Terdeteksi di Sumatera | 11:17 WIB - Progres Revitalisasi Pasar Bawah Masih 43 Persen, Wako Agung Targetkan Soft Opening Bisa Dilakukan November 2025 | 11:15 WIB - Pansus Defisit APBD Riau Tak Kunjung Dibentuk, Mahasiswa Cipayung Plus Ancam Turun ke Jalan | 10:18 WIB - Rugikan Negara Rp1 Triliun, KPK Pertimbangkan Panggil Jokowi di Kasus Penyalahgunaan 20 Ribu Kuota Tambahan Haji | 10:17 WIB - Baru Dilantik Jadi Kepala BPKP Riau, Evenri Sihombing Siap Bongkar Masalah PAD Kecil dan Kawal Pencegahan Korupsi
 
Pembayaran PBB-P2 Diperpanjang Hingga Akhir September 2024
Rabu, 04-09-2024 - 13:13:12 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU- Melihat antusiasme masyarakat, khususnya wajib pajak (WP) yang cukup tinggi terhadap pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2), membuat Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru memperpanjang program tersebut hingga akhir September 2024 mendatang.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan saat ditemui di gedung DPRD Pekanbaru, Selasa (3/9) mengatakan, program jatuh tempo pembayaran PBB-P2 resmi diperpanjang hingga 30 September 2024. Ia berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan oleh warga Pekanbaru yang belum sempat melunasi kewajiban pajak mereka.

”Kami melihat masih tingginya animo masyarakat yang memerlukan tambahan waktu untuk membayar PBB tahun 2024. Oleh karena itu, jatuh tempo PBB diperpanjang hingga 30 September 2024,” ujarnya.

Ia menambahkan, keputusan ini telah dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 648 Tahun 2024 tentang Perpanjangan tanggal jatuh tempo Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan Tahun Pajak 2024.

Menurut Alek, program perpanjangan ini hanya berlalu untuk pembayaran PBB tahun pajak 2024. Bagi warga yang memiliki tunggakan PBB dari tahun-tahun sebelumnya, denda tetap dikenakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

”Perlu dicatat, program pemutihan atau penghapusan denda pajak telah berakhir ini hanya dikhususkan untuk pembayaran PBB tahun 2024 saja,” ucapnya.

Alek berharap dengan penambahan waktu ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat. ”Kami mendorong warga Pekanbaru untuk segera melunasi kewajiban agar tidak terkena denda di kemudian hari,” ajaknya.(***)

Sumber: Riaupos



 
Berita Lainnya :
  • Pembayaran PBB-P2 Diperpanjang Hingga Akhir September 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved