Pembayaran PBB-P2 Diperpanjang Hingga Akhir September 2024
Rabu, 04-09-2024 - 13:13:12 WIB
Riau12.com-PEKANBARU- Melihat antusiasme masyarakat, khususnya wajib pajak (WP) yang cukup tinggi terhadap pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2), membuat Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru memperpanjang program tersebut hingga akhir September 2024 mendatang.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan saat ditemui di gedung DPRD Pekanbaru, Selasa (3/9) mengatakan, program jatuh tempo pembayaran PBB-P2 resmi diperpanjang hingga 30 September 2024. Ia berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan oleh warga Pekanbaru yang belum sempat melunasi kewajiban pajak mereka.
”Kami melihat masih tingginya animo masyarakat yang memerlukan tambahan waktu untuk membayar PBB tahun 2024. Oleh karena itu, jatuh tempo PBB diperpanjang hingga 30 September 2024,” ujarnya.
Ia menambahkan, keputusan ini telah dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 648 Tahun 2024 tentang Perpanjangan tanggal jatuh tempo Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan Tahun Pajak 2024.
Menurut Alek, program perpanjangan ini hanya berlalu untuk pembayaran PBB tahun pajak 2024. Bagi warga yang memiliki tunggakan PBB dari tahun-tahun sebelumnya, denda tetap dikenakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
”Perlu dicatat, program pemutihan atau penghapusan denda pajak telah berakhir ini hanya dikhususkan untuk pembayaran PBB tahun 2024 saja,” ucapnya.
Alek berharap dengan penambahan waktu ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat. ”Kami mendorong warga Pekanbaru untuk segera melunasi kewajiban agar tidak terkena denda di kemudian hari,” ajaknya.(***)
Sumber: Riaupos
Komentar Anda :