www.riau12.com
Selasa, 12-08-2025 | Jam Digital
12:01 WIB - Gerakkan Ekonomi Riau, UMKM Raup Rp788 Juta di Pekan Budaya Melayu Serumpun | 11:49 WIB - Usai Berjibaku dengan Titik Api, Hari Ini Riau Nihil Titik Panas, BMKG Laporkan 37 Hotspot Terdeteksi di Sumatera | 11:17 WIB - Progres Revitalisasi Pasar Bawah Masih 43 Persen, Wako Agung Targetkan Soft Opening Bisa Dilakukan November 2025 | 11:15 WIB - Pansus Defisit APBD Riau Tak Kunjung Dibentuk, Mahasiswa Cipayung Plus Ancam Turun ke Jalan | 10:18 WIB - Rugikan Negara Rp1 Triliun, KPK Pertimbangkan Panggil Jokowi di Kasus Penyalahgunaan 20 Ribu Kuota Tambahan Haji | 10:17 WIB - Baru Dilantik Jadi Kepala BPKP Riau, Evenri Sihombing Siap Bongkar Masalah PAD Kecil dan Kawal Pencegahan Korupsi
 
Satpol PP Pekanbaru Ingatkan Pemasangan APS Jangan di Sembarangan Tempat
Senin, 02-09-2024 - 11:43:31 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Sejumlah tim bakal calon kepala daerah nekat memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) di sembarangan tempat. Mereka tidak cuma memasang di tiang listrik maupun jalur hijau.

Ada juga yang nekat memaku pohon untuk memasang APS bergambar wajah bakal calon. Mereka terlihat memasang APS itu di sejumlah ruas jalan di antaranya yakni Jalan Arifin Achmad, Jalan Datuk Setia Maharaja, Jalan Rajawali hingga Jalan Dahlia.

"Pemasangan APS di tiang listrik apalagi di pohon jelas melanggar perda," tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.

Menurutnya, pemasangan media APS itu jelas melanggar Perda Kota Pekanbaru No.13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Para bakal calon kepala daerah mestinya memasang APS di media sosialisasi berbayar yang ada.

Dirinya mengingatkan agar tim bakal calon bisa mencopot APS yang terpasang di pohon, tiang listrik maupun jalur hijau. Pihaknya memberi kesempatan untuk segera mencopot APS pada masa pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru.

"Jangan sembarangan memasang APS, apabila sudah melanggar perda, bisa segera mencopotnya," terangnya.

Pihaknya siap menertiban APS yang melanggar ketentuan. Apalagi sudah mengganggu penertiban karena terpasang di media jalan.

"Kalau sudah membahayakan pengendara maupun pengguna jalan tentu bakal kita tertibkan," paparnya.

Zulfahmi menyebut larangan pemasangan ini berlaku di seluruh wilayah Kota Pekanbaru. Ia memahami dengan kondisi personel yang terbatas sehingga pengawasan juga terbatas untuk penertiban APS, seperti yang dilansir dari pgi.(***)

Sumber: halloriau



 
Berita Lainnya :
  • Satpol PP Pekanbaru Ingatkan Pemasangan APS Jangan di Sembarangan Tempat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved