www.riau12.com
Selasa, 12-08-2025 | Jam Digital
15:07 WIB - Tagih Tunggakan Kendaraan Dinas, Pihak Rental Datangi Kediaman Bupati Siak, Masyarakat Pertanyakan Keberadaan Mobil Dinas | 15:06 WIB - Bongkar 9 Kafe Ilegal di Lokalisasi Sawitan dalam Operasi Pekat, Polres Pelalawan Sita Berbagai Jenis Alkohol | 13:59 WIB - Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar, Mantan Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara | 13:55 WIB - Dalam Dunia Industri Modern, Dua Komponen Berikut Ini Sangat Penting Guna Pastikan Operasional Aman dan Efisien | 13:25 WIB - Sambut HUT ke-80 RI, PHR Perkuat Kedaulatan Energi Nasional dengan Sumbang 27 Persen Produksi Minyak | 12:01 WIB - Gerakkan Ekonomi Riau, UMKM Raup Rp788 Juta di Pekan Budaya Melayu Serumpun
 
Addendum dari Pengelola Pasar Induk Masih Dikaji Pemko Pekanbaru
Sabtu, 31-08-2024 - 15:10:27 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - Pengajuan addenadum dari pengelola Pasar Induk Pekanbaru saat ini masih dikaji oleh Pemko Pekanbaru, yakni dengan PT Agung Rafa Bonai. Addendum ini disebabkan pihak pengembang ini tidak beroperasi pada pandemi Covid1-9

"Jadi pengelola mengajukan addendum ke pemerintah kota, mereka beralasan karena tidak beroperasi selama Covid-19," papar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Sabtu (31/8).

Menurutnya, saat ini sedang dibahas proses pembuatan addendum. Apalagi pengelola sempat beberapa kali mengajukan addendum terhadap pembangunan Pasar Induk Pekanbaru.

"Maka saat ini kita sedang bahas, kalau buat addendum tentu harus ada dasar hukum," terangnya.

Pihaknya hingga kini masih melakukan pembahasan terkait permintaan pengelola untuk membuat addendum. Ia menyebut dari pihak pengelola juga mesti mempertimbangkan batas penjualan kios dalam pasar.

Mereka harus punya batas waktu penjualan unit kios di pasar induk. Pihaknya juga harus punya dasar hukum terkait pengajuan addendum oleh pengelola.

"Kita juga harus punya dasar hukum ketika addendum dibuat karena dampak pandemi Covid-19, kan sudah kepotong masa covid sekian tahun," ungkapnya.

Pria disapa Ami menyadari bahwa memang tidak boleh ada aktivitas selama pandemi Covid-19. Namun pihaknya belum memastikan apa pengajuan addendum ini diterima atau tidak. "Mereka mengajukan addendum karena pertimbangan waktu kosong selama pandemi Covid-19," akunya.(***)

Sumber: Riaumandiri



 
Berita Lainnya :
  • Addendum dari Pengelola Pasar Induk Masih Dikaji Pemko Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved