Sosialisasi Pemindahan Pedagang dari TPS ke Pasar Induk Belum Bisa Dilakukan, Ini Alasannya
Jumat, 30-08-2024 - 15:01:49 WIB
Riau12.com-PEKANBARU- Sosialisasi pemindahan pedagang dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Pasar Induk, yang berada di Jalan Soekarni-Hatta Ujung belum bisa dilakukan. Pasalnya, PT Agung Rafa Bonai (ARB) sebagai pengelola kembali mengajukan addendum kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, pengelola meminta addendum terkait waktu yang terpakai saat pandemi Covid-19. Pengajuan itu sedang dibahas Pemko. Menurutnya, addendum harus memiliki dasar hukum.
"Karena ada Covid-19, kemudian masalah pembangunan, nah ini sedang dibahas untuk addendumnya. Tentu untuk addendum harus ada dasar hukumnya apakah boleh atau tidak. Nah kita mau rapatkan dulu," jelas Ami, sapaan akrabnya, Jumat (30/8/2024).
Dikatakannya, pandemi Covid-19 mulai terjadi di Kota Pekanbaru dari 2020 hingga 2022. Menurutnya, pada masa Covid-19, memang tidak ada kegiatan sama sekali sehingga berdampak perekonomian dan pembangunan Pasar Induk.
Disperindag mempelajari terlebih dahulu, agar tidak ada aturan yang dilanggar. Ia menyebut, apabila dilaksanakan sosialisasi untuk kepindahan pedagang ke Pasar Induk dan PT ARB mau, bisa saja. Akan tetapi, berapa lama pedagang akan menyewa dengan PT ARB atau membelinya dengan kredit belum bisa dipastikan.
"Karena pengelola minta addendum terkait waktunya yang terpotong di masa Covid. Karena memang tidak ada kegiatan selama Covid, ada PPKM, PSBB dan segala macam. Nah ini masih dalam tahap pembahasan," jelasnya.
Perlu diketahui, Pemko Pekanbaru dan PT ARB sudah menjalin kerjasama pembangunan Pasar Induk sejak 2016 lalu. Dalam kerjasama itu, PT ARB akan mengelola Pasar Induk selama 30 tahun kedepan.
Artinya, waktu kerjasama itu akan berakhir pada 2046 mendatang. Setelah itu, Pasar Induk dan seluruh asetnya akan menjadi milik Pemko Pekanbaru.
Namun, karena adanya addendum yang diajukan pengelola Pasar Induk, bisa saja waktu pengelolaan oleh PT ARB bertambah sesuai waktu yang terpotong pada masa Covid-19. Akan tetapi hal itu belum diputuskan apakah dilakukan addendum atau tidak.(***)
Sumber: Cakaplah
Komentar Anda :