Dirjen HAM RI Tekankan APH: Jalankan Tugas Penegak Hukum Terhadap Pengunjuk Rasa, Namun HAM Tetap Dijunjung Tinggi
Riau12.com-PEKANBARU- Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kemenkumham RI Dhahana Putra menyoroti dinamika politik yang hangat belakangan ini yang diikuti dengan aksi-aksi demonstrasi.
Terjadi aksi besar-besaran yang menjalar ke seluruh daerah, termasuk di Riau, Dhahana memaklumi respon elemen masyarakat, mulai dari civitas akademik, mahasiswa, masyarakat, pekerja freelance, artis hingga para komika.
Namun dirinya menekankan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Polri, agar dalam menjalankan tugas penegakan hukum terhadap para pengunjuk rasa, prinsip-prinsip hak asasi manusia harus tetap dijunjung tinggi.
“Polri, sebagai institusi penegak hukum, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap tindakan hukum yang diambil tidak hanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga menghormati hak-hak dasar para pengunjuk rasa,” ungkapnya, Ahad (25/8).
Dhahana juga memperingatkan agar aparat kepolisian tidak terprovokasi oleh subjektivitas atau emosi yang dapat timbul saat berhadapan dengan massa pengunjuk rasa.
“Kita memahami bahwa situasi politik saat ini sangat dinamis dan dapat memicu berbagai aksi massa. Namun, dalam kondisi apapun, tugas Polri adalah untuk menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan, dengan tetap menghormati hak asasi manusia setiap warga negara,” ujar Dhahana.
Merujuk pada Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, Dhahana menekankan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
“Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 25 yang menggariskan bahwa setiap orang bebas untuk memiliki, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai dengan hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui berbagai sarana yang tersedia,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Dhahana meminta agar Polri senantiasa menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan hak untuk menyampaikan aspirasi yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Penegakan hukum terhadap para pengunjuk rasa harus dilakukan secara proporsional, dengan mengedepankan dialog dan pendekatan yang humanis.
Terlebih, Dhahana menambahkan, Polri telah memiliki Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol : 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Repuplik Indonesia.
Instrumen ini dikuatkan pula dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 mengatur tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Dengan adanya dua regulasi ini, maka sepatutnya nilai-prinsip-prinsip HAM yang juga terkandung dalam slogan presisi ditegakan Polri dalam menyikapi aksi massa.
“Jangan sampai terjadi tindakan yang melanggar HAM, karena setiap tindakan represif yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip HAM hanya akan memperburuk situasi dan menciderai demokrasi yang sedang kita bangun,” tegasnya.(***)
Sumber: Riaupos
Komentar Anda :