www.riau12.com
Selasa, 12-08-2025 | Jam Digital
13:59 WIB - Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar, Mantan Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara | 13:55 WIB - Dalam Dunia Industri Modern, Dua Komponen Berikut Ini Sangat Penting Guna Pastikan Operasional Aman dan Efisien | 13:25 WIB - Sambut HUT ke-80 RI, PHR Perkuat Kedaulatan Energi Nasional dengan Sumbang 27 Persen Produksi Minyak | 12:01 WIB - Gerakkan Ekonomi Riau, UMKM Raup Rp788 Juta di Pekan Budaya Melayu Serumpun | 11:49 WIB - Usai Berjibaku dengan Titik Api, Hari Ini Riau Nihil Titik Panas, BMKG Laporkan 37 Hotspot Terdeteksi di Sumatera | 11:17 WIB - Progres Revitalisasi Pasar Bawah Masih 43 Persen, Wako Agung Targetkan Soft Opening Bisa Dilakukan November 2025
 
Bapenda Pekanbaru Ingatkan Jatuh Tempo 31 Agustus, Telat Bayar Pajak Didenda 1 Persen
Kamis, 22-08-2024 - 13:04:27 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - Batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akan jatuh pada 31 Agustus 2024. Bagi wajib pajak terlambat membayar PBB-P2 akan dikenakan denda sebesar 1 persen per bulan dari jumlah tagihan yang belum dibayar.

Untuk kemudahan, wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui Bank Riau Kepri Syariah dan Bank BJB dengan menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP). Selain itu, berbagai platform digital seperti Qris, Tokopedia, Gojek, Bukalapak, Dana, Link Aja, dan Blibli juga siap melayani pembayaran secara online.

Aplikasi Smart Tax Mobile juga tersedia bagi wajib pajak yang ingin memeriksa jumlah tunggakan. Alternatif lainnya, wajib pajak bisa mendatangi loket pembayaran di Kantor Bapenda di Jalan Teratai, UPT Pendapatan, atau Posko Lapak Darling terdekat.

"Saya mengimbau masyarakat untuk segera melunasi kewajiban PBB-P2 sebelum jatuh tempo. Ayo lunasi PBB Anda sebelum 31 Agustus. Oarena setelah tanggal tersebut akan dikenakan denda yang akan terus menambah jumlah tagihan anda," kata Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan, Rabu (21/8).

Bagi wajib pajak yang melunasi PBB-P2 sebelum 31 Agustus, tersedia kesempatan menarik untuk memenangkan hadiah dalam undian berhadiah. Hadiah utama yang ditawarkan adalah perjalanan umrah ke Tanah Suci Mekkaah bagi beberapa wajib pajak yang beruntung.

Pembayaran PBB tepat waktu bukan hanya soal menghindari denda. Tetapi, pembayaran tepat waktu juga merupakan bentuk ketaatan terhadap peraturan perpajakan serta kontribusi positif bagi pembangunan Pekanbaru.

"Jangan sia-siakan kesempatan ini. Segera bayar PBB Anda sebelum waktunya habis. Jangan lupa, program penghapusan denda pajak daerah juga akan berakhir pada 31 Agustus 2024," sebut Alek.(***)

Sumber: Riaumandiri



 
Berita Lainnya :
  • Bapenda Pekanbaru Ingatkan Jatuh Tempo 31 Agustus, Telat Bayar Pajak Didenda 1 Persen
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved