Wako Tuntut Dinas Perhubungan Profesional Dalam Kelola Parkir Tepi Jalan
Selasa, 03-11-2015 - 14:09:09 WIB
PEKANBARU, Riau12.com-Dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum yang menegaskan terjadinya kenaikan tarif parkir mencapai 400 persen. Walikota Pekanbaru menuntut Dinas Perhubungan untuk lebih profesional dalam mengelola perparkiran di kota Pekanbaru.
Ditargetkan paling lambat pertengahan 2016 mendatang pemerintah telah menerapkan aturan baru ini, maka dari itu Dinas terkait harus menyiapkan seluruh alat pendukung untuk menjalankan aturan tersebut. Seperti menyiapkan rambu-rambu, sosialisasi kepada masyarakat dan sebagainya.
"Sehingga ketika aturan diterapkan penuh tidak ada komplen atau keluhan dari masyarakat," ungkap Firdaus kepada Riau12.com.
Diakuinya, saat ini pegolahan parkir di kota Pekanbaru masih dijalankan secara manual dan ini terbilang sudah ketinggalan zaman.
"Kita berharap kedepan parkir di Pekanbaru sudah menggunakan teknologi jadi semuanya sudah otomatis dan memudahkan masyarakat," paparnya.
Kemudian, dirinya juga menekankan tujuan utama menaikkan tarif parkir pinggir jalan ini bukan untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah. Tapi untuk menciptakan ketertiban di kota Pekanbaru.
"Ini untuk ketertiban kota kita, maka dari itu mari bersama-sama ikut andil di dalamnya menetibkan kota kita, jika keberatan dengan tarif tersebut masyarakat bisa memilih menggunakan kendaraan umum dan itu gratis atau tidak perlu bayar," tandasnya.(r12)
Komentar Anda :