www.riau12.com
Selasa, 12-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Lebih Tinggi Dari Sang Mantan Atasan, Indra Pomi Dituntut 6.5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,1 Miliar | 15:51 WIB - Melalui Underpass Gaja Sumatera di Tol Pekanbaru-Dumai, Hutama Karya Jaga Keseimbangan Pembangunan dan Konservarsi | 15:41 WIB - Catat Rekor Sejarah, Sebanyak 1.011 Mahasiswa Baru Ikuti ISO 2025 di Politeknik Caltex Riau | 15:30 WIB - Kabar Gembira, Harga TBS Sawit di Riau Periode 13-19 Agustus Naik, Tembus Rp3.563 per Kg | 15:07 WIB - Tagih Tunggakan Kendaraan Dinas, Pihak Rental Datangi Kediaman Bupati Siak, Masyarakat Pertanyakan Keberadaan Mobil Dinas | 15:06 WIB - Bongkar 9 Kafe Ilegal di Lokalisasi Sawitan dalam Operasi Pekat, Polres Pelalawan Sita Berbagai Jenis Alkohol
 
Muflihun Mangkir Dari Penyelidikan, Pengamat Hukum: Kita Simak Dulu, Jangan Beropini Liar
Sabtu, 03-08-2024 - 10:42:50 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU – Penanganan kasus dugaan SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau, terus bergulir. Baru-baru ini, kasus tersebut makin banyak disorot, setelah Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, mangkir dari panggilan pihak penyidik Polda Riau.

Seperti diketahui, Polda Riau telah meningkatkan status penanganannya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Menanggapi hal itu, pengamat hukum pidana yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR), Dr M Musa, SH, MH mengatakan, dalam penanganan kasus pidana, ada sejumlah. tahapan yang harus dilalui.

Termasuk ketidakhadiran Muflihun memenuhi panggilan penyidik, hal itu merupakan sesuatu yang lumrah.

"Kita tidak bisa mengambil kesimpulan dari proses kasus yang sedang berjalan. Saya pikir sebaiknya semua pihak bersabar menunggu hasil dari proses yang dilakukan penyidik. Jangan beropini liar," ujarnya, Jumat (2/8/2024).

Lebih lanjut, Musa menerangkan, bila sebuah kasus sudah ditingkatkan menjadi penyidikan, seharusnya penyidik sudah ada mengantongi tersangka.

Jika ada pihak yang mangkir dari panggilan penyidik, bukan berarti yang bersangkutan takut akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Tapi opini yang berkembang di masyarakat sering seperti itu. Padahal bisa saja ada yang mangkir karena ada halangan," terangnya.

Atau bisa juga karena faktor lain, seperti tidak berada di tempat sesuai dengan alamat surat panggilan.

Sesuai ketentuan KUHAP, maka penyidik dapat melakukan pemanggilan berikutnya. Bisa saja dilakukan pemanggilan secara paksa jika sikap pihak yang dipanggil dinilai akan menghambat proses penyidikan(***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Muflihun Mangkir Dari Penyelidikan, Pengamat Hukum: Kita Simak Dulu, Jangan Beropini Liar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved