Muflihun Mangkir Dari Penyelidikan, Pengamat Hukum: Kita Simak Dulu, Jangan Beropini Liar
Sabtu, 03-08-2024 - 10:42:50 WIB
Riau12.com-PEKANBARU – Penanganan kasus dugaan SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau, terus bergulir. Baru-baru ini, kasus tersebut makin banyak disorot, setelah Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, mangkir dari panggilan pihak penyidik Polda Riau.
Seperti diketahui, Polda Riau telah meningkatkan status penanganannya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Menanggapi hal itu, pengamat hukum pidana yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR), Dr M Musa, SH, MH mengatakan, dalam penanganan kasus pidana, ada sejumlah. tahapan yang harus dilalui.
Termasuk ketidakhadiran Muflihun memenuhi panggilan penyidik, hal itu merupakan sesuatu yang lumrah.
"Kita tidak bisa mengambil kesimpulan dari proses kasus yang sedang berjalan. Saya pikir sebaiknya semua pihak bersabar menunggu hasil dari proses yang dilakukan penyidik. Jangan beropini liar," ujarnya, Jumat (2/8/2024).
Lebih lanjut, Musa menerangkan, bila sebuah kasus sudah ditingkatkan menjadi penyidikan, seharusnya penyidik sudah ada mengantongi tersangka.
Jika ada pihak yang mangkir dari panggilan penyidik, bukan berarti yang bersangkutan takut akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Tapi opini yang berkembang di masyarakat sering seperti itu. Padahal bisa saja ada yang mangkir karena ada halangan," terangnya.
Atau bisa juga karena faktor lain, seperti tidak berada di tempat sesuai dengan alamat surat panggilan.
Sesuai ketentuan KUHAP, maka penyidik dapat melakukan pemanggilan berikutnya. Bisa saja dilakukan pemanggilan secara paksa jika sikap pihak yang dipanggil dinilai akan menghambat proses penyidikan(***)
Sumber: Goriau
Komentar Anda :