Tunggu Putusan, Riskus Telah Lakukan Pemeriksaan ASN Satpol PP Pekanbaru Diduga Pungli
Sabtu, 27-07-2024 - 10:30:56 WIB
Riau12.com-PEKANBARU- Inspektorat Kota Pekanbaru melalui tim pemeriksaan khusus (riksus) telah melakukan pemeriksaan terhadap R, Aparatur Sipil Negara (ASN) Satpol PP Pekanbaru yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada warga.
Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru Iwan Simatupang mengatakan, Inspektorat melalui tim riksus telah melakukan pemeriksaan. Hanya saja, untuk keputusan belum ada.
"Saat ini pemeriksaan sudah selesai, hanya saja putusan belum ada," ujar Iwan, Jumat (26/7/2024).
Ia menyebut, hanya bisa memberikan rekomendasi, sementara untuk keputusan diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda). Terkait rekomendasi yang diberikan, dia enggan menyebutkan. Untuk keputusan agar disampaikan langsung oleh Sekda Pekanbaru.
Perlu diketahui, R merupakan ASN yang berstatus staf biasa di lingkungan Satpol PP Pekanbaru. Ia diduga melakukan pungli kepada warga yakni Mardiana (66) di Jalan Cipta Karya.
Ia didampingi dua orang Tenaga Harian Lepas (THL) Satpol PP meminta uang Rp3 juta kepada Mardiana dengan modus membantu pengurusan izin tiga rumah kontrakannya.
Namun, karena Mardiana tak menyanggupi nilai sebesar itu. Oknum Satpol PP tersebut kembali memberikan tawaran kepada Mardiana, sesuai kesanggupannya.
Mardiana hanya mampu membayar Rp900 ribu untuk tiga pintu rumah kontrakan tersebut. Akan tetapi, setelah ditunggu beberapa hari, Satpol PP yang berjanji untuk membantu Mardiana tak kunjung mengurus izin rumah kontrakannya.
Atas tindakan tersebut, dua THL yang terlibat disanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat. Sanksi dijatuhkan langsung olen Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.
Sementara satu ASN yang terlibat, kini masih berstatus ASN di Satpol PP Pekanbaru dan belum ada sanksi yang diberikan.(***)
Sumber: Cakaplah
Komentar Anda :