www.riau12.com
Selasa, 12-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Lebih Tinggi Dari Sang Mantan Atasan, Indra Pomi Dituntut 6.5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,1 Miliar | 15:51 WIB - Melalui Underpass Gaja Sumatera di Tol Pekanbaru-Dumai, Hutama Karya Jaga Keseimbangan Pembangunan dan Konservarsi | 15:41 WIB - Catat Rekor Sejarah, Sebanyak 1.011 Mahasiswa Baru Ikuti ISO 2025 di Politeknik Caltex Riau | 15:30 WIB - Kabar Gembira, Harga TBS Sawit di Riau Periode 13-19 Agustus Naik, Tembus Rp3.563 per Kg | 15:07 WIB - Tagih Tunggakan Kendaraan Dinas, Pihak Rental Datangi Kediaman Bupati Siak, Masyarakat Pertanyakan Keberadaan Mobil Dinas | 15:06 WIB - Bongkar 9 Kafe Ilegal di Lokalisasi Sawitan dalam Operasi Pekat, Polres Pelalawan Sita Berbagai Jenis Alkohol
 
Tunggu Putusan, Riskus Telah Lakukan Pemeriksaan ASN Satpol PP Pekanbaru Diduga Pungli
Sabtu, 27-07-2024 - 10:30:56 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU- Inspektorat Kota Pekanbaru melalui tim pemeriksaan khusus (riksus) telah melakukan pemeriksaan terhadap R, Aparatur Sipil Negara (ASN) Satpol PP Pekanbaru yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada warga.

Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru Iwan Simatupang mengatakan, Inspektorat melalui tim riksus telah melakukan pemeriksaan. Hanya saja, untuk keputusan belum ada.

"Saat ini pemeriksaan sudah selesai, hanya saja putusan belum ada," ujar Iwan, Jumat (26/7/2024).

Ia menyebut, hanya bisa memberikan rekomendasi, sementara untuk keputusan diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda). Terkait rekomendasi yang diberikan, dia enggan menyebutkan. Untuk keputusan agar disampaikan langsung oleh Sekda Pekanbaru.

Perlu diketahui, R merupakan ASN yang berstatus staf biasa di lingkungan Satpol PP Pekanbaru. Ia diduga melakukan pungli kepada warga yakni Mardiana (66) di Jalan Cipta Karya.

Ia didampingi dua orang Tenaga Harian Lepas (THL) Satpol PP meminta uang Rp3 juta kepada Mardiana dengan modus membantu pengurusan izin tiga rumah kontrakannya.

Namun, karena Mardiana tak menyanggupi nilai sebesar itu. Oknum Satpol PP tersebut kembali memberikan tawaran kepada Mardiana, sesuai kesanggupannya.

Mardiana hanya mampu membayar Rp900 ribu untuk tiga pintu rumah kontrakan tersebut. Akan tetapi, setelah ditunggu beberapa hari, Satpol PP yang berjanji untuk membantu Mardiana tak kunjung mengurus izin rumah kontrakannya.

Atas tindakan tersebut, dua THL yang terlibat disanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat. Sanksi dijatuhkan langsung olen Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.

Sementara satu ASN yang terlibat, kini masih berstatus ASN di Satpol PP Pekanbaru dan belum ada sanksi yang diberikan.(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Tunggu Putusan, Riskus Telah Lakukan Pemeriksaan ASN Satpol PP Pekanbaru Diduga Pungli
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved