www.riau12.com
Selasa, 12-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Lebih Tinggi Dari Sang Mantan Atasan, Indra Pomi Dituntut 6.5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,1 Miliar | 15:51 WIB - Melalui Underpass Gaja Sumatera di Tol Pekanbaru-Dumai, Hutama Karya Jaga Keseimbangan Pembangunan dan Konservarsi | 15:41 WIB - Catat Rekor Sejarah, Sebanyak 1.011 Mahasiswa Baru Ikuti ISO 2025 di Politeknik Caltex Riau | 15:30 WIB - Kabar Gembira, Harga TBS Sawit di Riau Periode 13-19 Agustus Naik, Tembus Rp3.563 per Kg | 15:07 WIB - Tagih Tunggakan Kendaraan Dinas, Pihak Rental Datangi Kediaman Bupati Siak, Masyarakat Pertanyakan Keberadaan Mobil Dinas | 15:06 WIB - Bongkar 9 Kafe Ilegal di Lokalisasi Sawitan dalam Operasi Pekat, Polres Pelalawan Sita Berbagai Jenis Alkohol
 
Tuntut Terapkan Perwako Tenaga Kerja Lokal, Seratusan FSPBPU Gelar Unjuk Rasa di MPP
Senin, 22-07-2024 - 13:53:42 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU- Seratusan massa dari Federasi Serikat Pekerja Bangunan dan Pekerjaan Umum (FSPBPU) Riau melakukan aksi unjuk rasa di depan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru, Senin (22/7/2024).

Mereka menuntut Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru agar menerapkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal.

Ketua PD FSPBPU Riau Zulhamdan mengatakan, temuan di lapangan, banyak kegiatan usaha yang tidak menggunakan tenaga lokal. Banyak pekerja bangunan yang didatangkan dari luar daerah.

"Kita dapati di lapangan, selalu tidak memakai jasa tenaga kerja lokal. Sehingga kami menuntut agar Perwako ini benar-benar diterapkan," ujar Zulhamdan.

Dia dan tenaga buruh lainnya hanyalah pelaksana atau pelaku dari Perwako tersebut. Tentunya penerapan dan pengawasan dari aturan tersebut adalah pemerintah.

Mayoritas pekerja bangunan saat ini didatangkan dari luar luar Riau, di antaranya Jawa, Sumatera Utara dan provinsi lainnya.

Akibatnya, kata Zulhamdan, penyerapan tenaga kerja lokal Pekanbaru dan Riau pada umumnya sangatlah minim. Sehingga berdampak pada upah yang diterima oleh buruh lokal tersebut.

"Kita akui bahwa tukang ini kan hanya 20 hari kerja. Ketika bos libur mereka libur, ketika hujan juga libur, ketika hari besar libur, ketika sakit sudah pasti libur. Sementara gaji rata-rata tukang di Pekanbaru sekitar Rp150 ribu per hari. Kalau dikali 20 hari Rp3 juta, di bawah UMP dan UMK," ungkapnya.

Padahal, sebut Zulhamdan, mereka memiliki skil, tenaga dan ilmu. Selain itu, FSPBPU Riau juga meminta Pemko Pekanbaru dapat menyejahterakan tenaga kerja lokal ini. Mereka berharap dapat perlindungan atau jaminan saat terjadi kecelakaan kerja.

Ia menyebut, banyak tenaga kerja lokal ini mengalami kecelakaan kerja, namun pelaku usaha selalu abai. Karena itu, pihaknya berharap Pemko Pekanbaru dapat memberikan perlindungan kepada mereka.

Ia menambahkan, ada sekitar 3.800 orang yang terdata dalam FSPBPU Riau. Sementara untuk tenaga kerja yang sudah disertifikasi di Kota Pekanbaru sekitar 167 orang.

Dia berharap, aturan yang telah dibuat Pemko Pekanbaru dapat diterapkan, terutama berkaitan dengan sertifikasi tenaga kerja.

Menurutnya, jumlah tenaga kerja yang bersertifikasi saat ini masih sedikit. Untuk itu, dia ingin Pemko Pekanbaru menganggarkan hal itu untuk melakukan sertifikasi terhadap tenaga kerja lokal Pekanbaru.

"Sertifikasi ini kan kewajiban pemerintah. Masing-masing kabupaten/kota agar menganggarkan sertifikasi bagi pekerja bangunan lokal Pekanbaru dan Riau pada umumnya," kata dia.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, pihaknya akan segera menyampaikan tuntutan dari buruh lokal tersebut. Dia akan melaporkan kepada Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru untuk ditindaklanjuti.

Zulfahmi menyampaikan, Pj Walikota Pekanbaru itu sudah merespon baik terkait tuntutan dari FSPBPU Riau ini. "Terkait tuntutan yang disampaikan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru insyaallah nanti ini akan kami sampaikan kembali kepada Pj Walikota Pekanbaru untuk ditindaklanjuti terutama pemakaian tenaga kerja lokal," kata Zulfahmi.

Dia mengaku akan melakukan pengawasan dengan mengamati proyek-proyek yang ada di Pekanbaru apakah menggunakan tenaga kerja lokal atau tidak.

"Kami akan mengamati apakah proyek di Pekanbaru ini menggunakan tenaga kerja lokal atau tidak sesuai dengan Perda dan Perwako yang telah ditetapkan," sebutnya.(***)

Sumber: Cakaplah



 
Berita Lainnya :
  • Tuntut Terapkan Perwako Tenaga Kerja Lokal, Seratusan FSPBPU Gelar Unjuk Rasa di MPP
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved