www.riau12.com
Rabu, 13-08-2025 | Jam Digital
12:00 WIB - Wujudkan Bengkalis Zero Stunting, Bupati Kasmarni Minta Seluruh Pihak Bekerja Lebih Keras | 11:51 WIB - Fraksi Gerindra DPRD Riau Ingatkan Pengadaan Baju Seragam Gratis SMA, SMK, dan SLB Negeri Bisa Jadi Temuan BPK | 11:44 WIB - Eks Ibu Negara Korsel Kim Keon Hee Ditahan Atas Dugaan Korupsi dan Manipulasi Saham | 11:38 WIB - Beras Langka di Meranti, Mulai Hari Ini, Pemkab Gelar Pasar Murah di 6 Desa , Catat Lokasinya | 11:36 WIB - Tahukah Kamu? Minum Air Putih Sebelum Sikat Gigi Dipagi Hari Ternya Menyimpan Manfaat yang Mencengangkan | 11:17 WIB - Tingkatkan Pengawasan dan Layanan, Imigrasi Selatpanjang Perkuat Sinergi dengan Pemkab Meranti
 
Ruang Perokok Dibatasi, Kota Pekanbaru Segera Terapkan Kawasan Tanpa Rokok
Kamis, 18-07-2024 - 14:16:29 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com- PEKANBARU - Kota  Pekanbaru segera menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Regulasi terkait larangan merokok sembarangan tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok.


Warga nantinya tidak bisa sembarangan merokok di ruang publik. Sejumlah lokasi dilarang merokok seperti di fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat bermain anak. Kemudian di tempat ibadah, angkutan umum serta pusat perbelanjaan seperti mal.

Larangan merokok juga berlaku di kantor pemerintah, kantor swasta dan BUMN. Kawasan taman kota juga dilarang untuk merokok. Pemilik lokasi mesti menyediakan ruang khusus untuk merokok.

"Jadi perokok tidak bisa lagi merokok di sembarangan tempat," ujar Sekretaris Daerah Kota  Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, Kamis 18 Juli 2024.

Dirinya berharap ranperda yang sedang berproses di DPRD Kota  Pekanbaru ini bisa segera disahkan. Indra menjelaskan, dengan adanya kawasan khusus merokok di lokasi tentu udara lebih segar.

Kota Pekanbaru sudah menetapkan kawasan tanpa rokok sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru No. 39 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Namun penerapannya masih belum optimal.

"Perokok pun nantinya tidak memberi dampak kepada warga, agar tidak menjadi perokok pasif," jelasnya.

Di sisi lain, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Pekanbaru membutuhkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai salah satu indikator penilaian Kota Layak Anak (KLA).

"Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) yang mengajukan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok," kata Kepala DP3APM Kota  Pekanbaru Chairani.

Ia menuturkan, Perda KTR merupakan indikator penting dalam upaya mewujudkan KLA. Selain KLA, Perda KTR juga diperlukan untuk penyelenggaraan program kabupaten dan kota sehat.

"Saya berharap Ranperda KTR yang diusulkan ini bisa segera dibahas dan disahkan menjadi perda. Dengan adanya perda, tentu ada pengaturan tentang pemasangan iklan rokok maupun kawasan yang diizinkan untuk perdagangan rokok," tutupnya.(***)

Sumber: Riauonline



 
Berita Lainnya :
  • Ruang Perokok Dibatasi, Kota Pekanbaru Segera Terapkan Kawasan Tanpa Rokok
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved