Pemko Pekanbaru Bakal Sanksi Keras Hingga Tutup Hiburan Malam Tempat Peredaran Narkoba
Riau12.com- Tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru menjadi sasaran razia Ditresnarkoba Polda Riau, Selasa, 16 Juli 2024 dini hari. Tim mengamankan 16 pengunjung positif menggunakan narkotika dalam operasi Anti Narkotika (Antik) Lancang Kuning tersebut.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution angkat bicara terkait masih adanya tempat hiburan malam yang menjadi tempat peredaran narkoba. Ia menyebut, Pemerintah Kota Pekanbaru (Pemko) bakal mengkaji sejauh mana pelanggaran yang ada.
"Nanti kita akan sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan atau Perda yang ada di Kota Pekanbaru. Kalau memang dalam batas yang melewati, ya kita akan lakukan tindakan seperti teguran, penyegelan dan lain-lain," jelasnya, Selasa, 17 Juli 2024 sore.
Dirinya tidak mempermasalahkan adanya tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru. Namun ia menegaskan jangan sampai ada penggunaan barang atau obat-obatan terlarang.
"Jadi kita yang namanya hiburan malam ini tentu ingin tertib ya. Kalau hiburan mungkin ya tetap ada hiburan, tetapi penggunaan barang-barang terlarang seperti narkoba dan lain-lain itu tentu harus dieliminir, terutama tentu kesadaran masyarakat sendiri yang datang ke tempat-tempat hiburan supaya tidak menggunakan barang berupa narkoba," paparnya.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru selalu menyosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba. Indra menilai, penggunaan narkoba ini sama halnya dengan merusak generasi.
"Tentu kita ingin anak-anak kita jangan sampai terkontaminasi oleh narkoba, karena kalau sudah mengonsumsi narkoba, mungkin pertumbuhan otaknya juga terganggu. Kemudian juga nanti akan muncul kerawanan lain misalnya kalau sudah kecanduan dan tidak dapat narkoba dia akan berani mencuri atau melakukan kekerasan," ulasnya.
Ditresnarkoba Polda Riau bakal rutin melakukan razia operasi Anti Narkotika (Antik) Lancang Kuning. Razia yang digelar bertujuan untuk mencegah peredaran serta penggunaan narkotika di tempat hiburan malam.
Apalagi beberapa pengedar narkoba bahkan bekerja sama dengan pihak pengelola tempat hiburan malam sehingga bebas bertransaksi. Seperti yang terjadi di Axelle Pub and KTV yang dulunya bernama Joker Poker, terbukti menjadi tempat peredaran narkoba.
Tempat hiburan malam di Jalan HR Soebrantas Pekanbaru itu akhirnya disegel setelah polisi mengungkap kasus narkoba. Penghentian operasional ini karena pengelola hiburan malam sudah melanggar Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2022 yang menegaskan bahwa tempat hiburan malam dilarang sebagai tempat peredaran narkotika.
Selain Axelle Pub and KTV, ada beberapa tempat hiburan malam lainnya di Kota Pekanbaru yang ditutup setelah polisi menemukan peredaran narkoba.(***)
Sumber: Radarpekanbaru
Komentar Anda :