www.riau12.com
Rabu, 13-08-2025 | Jam Digital
13:34 WIB - Lantik DPC HNSI Rohil, Junaidi Tekankan Kekuatan Persatuan dan Advokasi Kebijakan untuk Nelayan | 13:20 WIB - Berganti Nama, Mulai 18 Agustus 2025 Rumah Dinas Bupati Siak Bisa Dikunjungi Masyarakat: "Mengabdi Untuk Masyarakat" | 13:09 WIB - Baru Diungkap Sekarang, Ternyata Kematian Anak Gajah Yuni Telah Mati Sejak 11 April 2025, BBKSDA Tutupi Informasi? | 13:02 WIB - BRI Buka Rekrutmen BFLP 2025: Level Up Karier Kamu, Sesuai Passion! | 12:00 WIB - Wujudkan Bengkalis Zero Stunting, Bupati Kasmarni Minta Seluruh Pihak Bekerja Lebih Keras | 11:51 WIB - Fraksi Gerindra DPRD Riau Ingatkan Pengadaan Baju Seragam Gratis SMA, SMK, dan SLB Negeri Bisa Jadi Temuan BPK
 
Jaksa Penerima Suap Terdakwa Narkoba Hari Ini Hadapi Sidang Tuntutan
Rabu, 03-07-2024 - 11:41:30 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Oknum jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis Sri Haryati terdakwa penerima suap dari terdakwa perkara narkoba segera menghadapi sidang tuntutan. Sesuai jadwal, tuntutan akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabu (3/7) hari ini.

Jadwal penuntutan juga dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Salomo Ginting, yang juga akan memimpin sidang ini sebagai hakim ketua. Ia menyebutkan, jadwal sidang ditetapkan pada pukul 10.00 WIB.

“Penuntutan terhadap terdakwa Sri Haryati sesuai jadwal Rabu (3/7). Begitu juga terdakwa Bayu Abdillah atas perkara yang sama,” sebut Salomo, Selasa (2/7).

Seperti diketahui, Sri Haryati dan Bayu Abdillah, yang merupakan oknum anggota Polri, merupakan pasangan suami istri. Uang suap itu diterima dari keluarga terdakwa Fauzan Afriansyah lewat Bayu Abdillah.

Perkara ini muncul ke permukaan yang pengungkapan dan pengusutan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Pengusutan kasus ini bermula ketika Tim Kejati Riau mengamankan Sri Hariyati di Bandara Sultan Syarif Kasim II atas dugaan mengondisikan hukuman perkara narkotika dengan terdakwa Fauzan Afriansyah.

Keberadaan Sri di bandara merupakan pertemuan lanjutan setelah sebelumnya keluarga terdakwa Fauzan yaitu Riko dan istri terdakwa Fauzan, Eva, menemui dirinya dan Bayu. Mereka ingin Sri mengondisikan hukuman terdakwa Fauzan agar diringankan. 

Kemudian sepengetahuan Jaksa Sri, Bayu meminta Riko mengirim uang ke rekening anggotanya. Pada 7 Maret 2023, Riko mentransfer uang sebesar Rp299,6 juta.

Beberapa hari kemudian, Bayu menerima lagi secara tunai uang dari adiknya Fauzan bernama Agung sebesar Rp190 juta. Pemberian kepada dua oknum APH ini berlanjut hingga Jaksa Penyidik mencatat total uang yang sudah diterima sebesar Rp999,6 juta.

Atas perbuatannya, Sri dan Bayu ditetapkan tersangka atas pelanggaran Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.(***)

Sumber: Riaupos



 
Berita Lainnya :
  • Jaksa Penerima Suap Terdakwa Narkoba Hari Ini Hadapi Sidang Tuntutan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved