Jaksa Penerima Suap Terdakwa Narkoba Hari Ini Hadapi Sidang Tuntutan
Rabu, 03-07-2024 - 11:41:30 WIB
Riau12.com-PEKANBARU - Oknum jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis Sri Haryati terdakwa penerima suap dari terdakwa perkara narkoba segera menghadapi sidang tuntutan. Sesuai jadwal, tuntutan akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabu (3/7) hari ini.
Jadwal penuntutan juga dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Salomo Ginting, yang juga akan memimpin sidang ini sebagai hakim ketua. Ia menyebutkan, jadwal sidang ditetapkan pada pukul 10.00 WIB.
“Penuntutan terhadap terdakwa Sri Haryati sesuai jadwal Rabu (3/7). Begitu juga terdakwa Bayu Abdillah atas perkara yang sama,” sebut Salomo, Selasa (2/7).
Seperti diketahui, Sri Haryati dan Bayu Abdillah, yang merupakan oknum anggota Polri, merupakan pasangan suami istri. Uang suap itu diterima dari keluarga terdakwa Fauzan Afriansyah lewat Bayu Abdillah.
Perkara ini muncul ke permukaan yang pengungkapan dan pengusutan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Pengusutan kasus ini bermula ketika Tim Kejati Riau mengamankan Sri Hariyati di Bandara Sultan Syarif Kasim II atas dugaan mengondisikan hukuman perkara narkotika dengan terdakwa Fauzan Afriansyah.
Keberadaan Sri di bandara merupakan pertemuan lanjutan setelah sebelumnya keluarga terdakwa Fauzan yaitu Riko dan istri terdakwa Fauzan, Eva, menemui dirinya dan Bayu. Mereka ingin Sri mengondisikan hukuman terdakwa Fauzan agar diringankan.
Kemudian sepengetahuan Jaksa Sri, Bayu meminta Riko mengirim uang ke rekening anggotanya. Pada 7 Maret 2023, Riko mentransfer uang sebesar Rp299,6 juta.
Beberapa hari kemudian, Bayu menerima lagi secara tunai uang dari adiknya Fauzan bernama Agung sebesar Rp190 juta. Pemberian kepada dua oknum APH ini berlanjut hingga Jaksa Penyidik mencatat total uang yang sudah diterima sebesar Rp999,6 juta.
Atas perbuatannya, Sri dan Bayu ditetapkan tersangka atas pelanggaran Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.(***)
Sumber: Riaupos
Komentar Anda :