www.riau12.com
Rabu, 13-08-2025 | Jam Digital
13:34 WIB - Lantik DPC HNSI Rohil, Junaidi Tekankan Kekuatan Persatuan dan Advokasi Kebijakan untuk Nelayan | 13:20 WIB - Berganti Nama, Mulai 18 Agustus 2025 Rumah Dinas Bupati Siak Bisa Dikunjungi Masyarakat: "Mengabdi Untuk Masyarakat" | 13:09 WIB - Baru Diungkap Sekarang, Ternyata Kematian Anak Gajah Yuni Telah Mati Sejak 11 April 2025, BBKSDA Tutupi Informasi? | 13:02 WIB - BRI Buka Rekrutmen BFLP 2025: Level Up Karier Kamu, Sesuai Passion! | 12:00 WIB - Wujudkan Bengkalis Zero Stunting, Bupati Kasmarni Minta Seluruh Pihak Bekerja Lebih Keras | 11:51 WIB - Fraksi Gerindra DPRD Riau Ingatkan Pengadaan Baju Seragam Gratis SMA, SMK, dan SLB Negeri Bisa Jadi Temuan BPK
 
Retribusi Parkir di Pasar Tradisional, Disperindag Pekanbaru Minta Pendapat Hukum ke Kejari
Selasa, 02-07-2024 - 15:51:10 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU- Disperindag Pekanbaru meminta pendapat hukum terkait retribusi parkir di pasar tradisional ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Ini dilakukan untuk mengambil sikap yang tepat dalam penerapan tarif parkir pasar tradisional sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.

Dijelaskan Kepala Disperindag Pekanbaru, belum lama ini pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kejari Pekanbaru tentang penerapan tarif retribusi parkir tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

”Jadi kemarin sudah kami sampaikan ke kejaksaan, cuma kami masih menunggu kesempatan dari teman-teman kejaksaan untuk mengkajinya. Kami kan sifatnya hanya menunggu pasalnya kami kan harus tahu ini batasan hukumnya seperti apa,” ucapnya.

Zulhelmi menambahkan, langkah tersebut dilakukan agar pemko bisa mengambil sikap yang tepat dalam penerapan tarif parkir di pasar tradisional sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

”Jika Disperindag lambat mengambil sikap, nantinya malah dianggap mengabaikan perda yang sudah ditetapkan. Itu sebabnya kami meminta pendapat hukum ke Kejari Pekanbaru agar dalam penerapannya di lapangan, tidak melanggar ketentuan yang berlaku,” sebutnya.

Selain itu, Disperindag juga tidak ingin dianggap salah memaknai atau mengartikan atau menafsirkan isi perda terkait batasan penerapan tarif parkir. Di mama pihaknya meminta kejelasan apakah seluruh pasar rakyat baik yang dikelola pemerintah atau swasta wajib menerapkan isi perda tersebut atau hanya pasar pemerintah saja.

”Kami yakin Kejari Pekanbaru melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan pendapat hukum terkait persoalan tersebut. Makanya yang tahap awal ini, yang kami kerjakan ini ke pasar-pasar milik pemerintah dulu, sampai semuanya jelas. Karena saat ini di Kota Pekanbaru ada sebanyak 9 pasar milik Pemko Pekanbaru dan 4 yang dikelola swasta,” ungkapnya.(***)

Sumber: Riaupos



 
Berita Lainnya :
  • Retribusi Parkir di Pasar Tradisional, Disperindag Pekanbaru Minta Pendapat Hukum ke Kejari
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved