www.riau12.com
Kamis, 14-08-2025 | Jam Digital
16:00 WIB - Pemprov Riau Beri Peluang Pelamar Kategori R4 dan R5 Jadi PPPK Paruh Waktu | 15:59 WIB - Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Melesat 34 Poin, Berada di Level Rp 16.255 per Dolar AS | 15:51 WIB - Gagalkan Penyeludupan Narkotika di Bandara SSK II, Polda Riau dan Avsec Amankan 4,1 Kg Sabu | 15:35 WIB - Wabup Syamsurizal Targetkan Pemkab Siak Mampu Kelola 52 Persen Sampah | 15:26 WIB - Evaluasi Pilkada 2024, DPR RI Soroti PSU Berkali-kali di Riau | 15:20 WIB - Riau Fokus Siapkan 12.950 Bidang Tanah TORA untuk 2026
 
Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas Setwan DPRD Riau, Balon Pilwako Pekanbaru Diperiksa
Jumat, 28-06-2024 - 13:57:44 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Konstelasi Pilkada Walikota Pekanbaru semakin asyik diikuti karena mulai sedikit memanas. Mantan Sekwan DPRD Riau, Muflihun yang dikabarkan bakal maju di Pilwako Pekanbaru November mendastang, menjalani pemeriksaan di Polda Riau.

Pemeriksaan mantan Pj Walikota Pekanbaru ini terkait dugaan korupsi penggunaan dan penyerapan anggaran perjalanan dinas (Surat Perintah Perjalanan Dinas/SPPD) Setwan DPRD Riau tahun anggaran 2020 dan 2021.

Muflihun diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris DPRD Riau masa itu, yang merupakan pengguna anggaran tersebut.

Dalam surat yang ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi dijelaskan, Muflihun akan diperiksa di Ruang Subdit III Dikrimsus Polda Riau.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan dokumen yang relevan dengan penyelidikan.

“Guna kepentingan penyelidikan, dimohon kehadiran saudara (Muflihun) dengan membawa dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut (SPPD Fiktif) dan memberikan keterangan,” demikian bunyi surat dari Polda Riau dilansir rmol.id, Jumat (28/6/2024).

Kasus SPPD Fiktif ini sebelumnya telah menyeret nama Tengku Fauzan Tambusai, mantan Plt Sekwan DPRD Riau.

Pada pertengahan Mei lalu, Kejati Riau menetapkan Fauzan Tambusai sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran SPPD Setwan DPRD Riau sebesar Rp2,8 miliar.

Selain itu, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pemberantas Korupsi (AM-PPK) juga mendesak Kejati Riau untuk memeriksa Muflihun terkait dugaan korupsi tersebut.

AM-PPK menyebut mantan Pj Walikota Pekanbaru itu, ikut terlibat dan bertanggungjawab atas penggunaan APBD Tahun Anggaran 2016-2021 di Setwan DPRD Riau.(***)

Sumber: halloriau.com




 
Berita Lainnya :
  • Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas Setwan DPRD Riau, Balon Pilwako Pekanbaru Diperiksa
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved